TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) Yulia Himawati berharap pemerintah meninjau kembali untuk merevisi aturan pajak hiburan tertentu antara 40-75 persen, khususnya pada industri spa.
Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Mudah-mudahan segera diproses. Badan Lengislasi DPR juga harus bekerja lagi meninjau kembali UU tersebut. Tapi memang itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujar dia Yulia dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Meskipun sekarang, kata dia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda penerapannya. Sehingga, karena ditunda, maka secara otomatis peraturan daerah yang mengatur hal itu juga harus mengikuti.
Selain itu, menurut Yulia, pengusaha juga kecewa dengan dimasukkannya industri spa ke dalam jenis hiburan tertentu yang harus dikenai pajak 40-75 persen. Sebenarnya dalam Permenparekraf Nomor 11 Tahun 2019 sudah mendefisikan cukup jelas mengenai usaha spa.
Selanjutnya: Dalam pasal 1 peraturan itu, kata Yulia, disebutkan bahwa usaha spa....