TEMPO.CO, Jakarta - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap atau spa resmi (pajak hiburan) naik sebesar 75 persen di sejumlah wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah wilayah tersebut telah menetapkan kenaikan pajak, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diteken.
Dalam aturan tersebut, pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenai tarif pajak batas bawah dan batas atas (40-75 persen). Alasan diberlakukan kebijakan ini adalah karena hiburan jenis tersebut hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu, yaitu kelas menengah dan menengah ke atas.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan ada tujuh daerah yang sudah menerapkan tarif pajak hiburan 75 persen. Di antaranya Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung). Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Sementara itu, pemerintah DKI Jakarta juga telah menaikan pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024 ini resmi berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama.
“Khusus tarif PBJT (pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” bunyi Pasal 53 Ayat 2 beleid tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kenaikan pajak hiburan agar ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Kamis, 18 Januari 2024.
Luhut menambahkan, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan. Dia pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
Selanjutnya: Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani...