Inul menyatakan, keluhannya ini mewakili Asosiasi Pengusaha Karaoke Indonesia atau Aperki yang menempatkannya sebagai pembina.
“Keluhan saya ini mewakili keluhan Asosiasi yang di dalamnya semua pengusaha karaoke. Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 org karyawan saya juga pastinya ga bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi,” tulisnya.
Inul menuliskan, jika usaha karaoke yang terpaksa tutup lantaran tak kuat membayar pajak ini juga akan berimbas pada musisi dan pencipta lagu. Mereka pun tak akan mendapatkan royalti akibat lagunya tidak diputar. “Artis banyak juga yang jadi korban. karena ga ada income dari kita, makin parah jadinya,” tulis Inul.
Menurut Inul, jika pajak hiburan ditetapkan 20 persen, maka masih dirasakan masuk akal dan pengusaha bisa bernapas.
“Hellooo...Pak mohon dibaca tulisan saya ini Pak Menteri, memang tidak mematikan tapi langsung mody***r, Pak,” tulisnya seraya meminta maaf lantaran berani menuliskan surat terbuka untuk Sandiaga Uno.
Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Ancam Industri Hiburan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memprotes besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan mandi uap atau spa. Hal ini disampaikan Hotman melalui unggahan Instagram pribadinya beberapa hari lalu.
“What? 40 sd 75 persen pajak?? What?? OMG (Kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam),” tulisnya pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Tak lupa, Hotman mengunggah tangkapan layar Pasal 57 hingga 59 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," begitu bunyi Pasal 58 ayat 2 dalam unggahan Hotman.
RADEN PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Sri Mulyani Dikabarkan Mundur dari Kabinet, Pengamat Ungkap Dampaknya ke Rupiah