7. Aturan baru OJK soal pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru dalam Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur etika penagihan penyedia layanan pinjaman online (pinjol).
Penyelenggara wajib melaksanakan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan kepada penerima dana yang gagal melakukan pembayaran setelah jangka waktu habis dan setelah jatuh tempo. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Selain itu, aturan ini juga mengatur tentang akses gawai penerima dana, pelatihan tenaga penagihan, dan larangan penggunaan kontak darurat.
OJK juga membatasi besaran bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan.
8. BI menaikkan suku bunga acuan
Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen pada Oktober 2023. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 18-19 Oktober 2023. Sebelumnya, pada September 2023, BI memutuskan menahan suku bunga di level 5,75 persen. Kenaikan suku bunga acuan ini merupakan yang pertama kali sejak Januari 2023.
BI juga memperluas kerja sama dengan bank sentral negara mitra dan terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama.
9. Penyaluran KUR UMKM
Pemerintah Indonesia gencar mempercepat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan UMKM. Hingga November 2023, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp229,95 triliun atau 77,42 persen dari target tahun 2023 kepada 4,12 juta debitur.
10. Insentif sektor properti (Bebas PPN rumah dan bantuan biaya administrasi untuk MBR)
Pemerintah Indonesia memberlakukan sejumlah insentif dalam sektor properti. Pertama, pemerintah memberikan Insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah baru dengan harga hingga Rp 2 miliar selama November-Desember 2023, dan akan berlanjut dengan periode Januari-Juni 2024. Selain itu, akan ada diskon PPN 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap insentif ini dapat menyerap stok rumah yang sudah terbangun, menciptakan demand, dan mendorong sektor properti. Insentif ini ditujukan untuk masyarakat dengan tabungan di atas Rp 500 juta. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah baru hingga Rp 5 miliar.
Pemerintah juga memberikan insentif di sektor properti untuk mendukung pembelian rumah oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Insentif berupa pemberian bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan, dengan pemerintah menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta per rumah bagi MBR yang membeli rumah sederhana.
TIM TEMPO
Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: 10 Tokoh Ekonomi Bisnis Paling Kontroversial Sepanjang Tahun