TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir atau uji kelayakan kendaraan untuk pihak swasta.
Hal tersebut menjadi salah satu langkah yang diambil Kemenhub berkenaan dengan kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan guru dan murid SMK Lingga Kencana Depok ketika perjalanan studi wisata pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Ide kami membuat kir swasta akan kami tindaklanjuti, dan ini akan diberikan sampai tingkat kabupaten," katanya usai Rapat Koordinasi bersama Korlantas Polri di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Ia bercerita bahwa sudah melihat langsung alat yang dipakai untuk menguji kelayakan kendaraan, khususnya angkutan umum seperti bus. Budi Karya mengatakan bahwa alat uji kir itu bisa dibeli oleh pihak swasta yang ingin membuka jasa pengujian kelayakan kendaraan.
"Tadi saya dari pameran bus, ada satu alat kir yang bisa dibeli oleh swasta dan bisa dioperasikan sampai kabupaten," ucapnya.
Adapun selama ini pengujian kir dilakukan oleh pemerintah lewat dinas perhubungan setempat. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Budi juga menuturkan sejumlah upaya jangka pendek guna mengantisipasi kecelakaan bus seperti yang terjadi baru-baru ini bisa dihindari. Ia menyatakan bakal melakukan law enforcement untuk memberikan efek jara bagi perusahaan bus dan sopir yang tidak taat aturan.
Nantinya, ujar dia, akan ada pasal-pasal dari kepolisian yang bisa menjerat pemilik perusahaan bus hingga sopir apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku. "Kedua, sebagai upaya sistematis dengan ukuran-ukuran yang jelas, kami akan bentuk enam kabupaten provinsi sebagai piloting untuk dilakukan penataan hingga rampcheck," katanya.
Keenam wilayah yang ditunjuk memegang kendali perihal penataan dan cara pengecekan kendaraan itu di antaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. "Pada dasarnya enam provinsi itu mewakili jumlah yang besar, itu satu tahapan. Dalam waktu yang pendek kami akan melakukan kegiatan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan sudah menerima masukan dari sejumlah ahli untuk membuat kualifikasi jalan, yaitu informasi perihal jalan yang bisa dilalui dan tidak, serta pemasangan tanda jalan dengan kecepatan tertentu.
Pilihan Editor: Kebijakan Uji KIR gratis, Pemkot Tangsel Berpotensi Kehilangan PAD Hingga Rp 2 M