4. Insentif kendaraan listrik
Pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian motor listrik. Pemerintah juga merelaksasi persyaratan insentif pembelian motor listrik, sehingga semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA bisa mendapatkan insentif.
Pada 8 Desember 2023, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Peraturan ini melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memberikan insentif impor kendaraan listrik.
5. Larangan e-commerce bergabung dengan media sosial
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Aturan ini diterbitkan untuk meningkatkan perlindungan kepada UMKM, konsumen, serta pengusaha di dalam negeri.
Aturan ini juga menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri.
6. Rice cooker gratis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan bantuan 600 ribu unit penanak nasi atau rice cooker secara gratis kepada masyarakat. Alasannya mendukung pemanfaatan energi bersih yang diharapkan dapat meningkatkan konsumsi listrik per kapita atau e-cooking dan penghematan biaya masak.
Adapun dasar pemberian bantuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Masak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Penanak nasi listrik tersebut akan disalurkan ke seluruh Indonesia melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM pada 2023. Paket program yang disediakan pemerintah adalah Rp 500 ribu per KPM.