Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

image-gnews
Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendakwah kondang Yusuf Mansur sempat mencoba peruntungan di bidang bisnis dengan mendirikan Veritra Sentosa Internasional yang menetaskan produk bernama PayTren. Sayangnya, setelah 10 tahun lebih beroperasi bisnis pembayaran tersebut dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 Mei 2024 lalu akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PayTren atas peraturan konstitusi di sektor Pasar Modal. Berikut 5 hal mengenai PayTren mulai awal didirikan, sempat populer, dan kini meredup.

1. Awal Didirikan Berbasis Bisnis yang Memanfaatkan Kecanggihan Teknologi

Dilansir dari suksespaytren.wixsite.com, awal lahirnya PayTren didasarkan atas pemanfaatan dan teknologi di Indonesia yang pada tahun 2013 belum semasif sekarang. PayTren dapat diakses dari telepon seluler baik menggunakan Yahoo, Messenger, Gtalk, ataupun SMS biasa pengguna sudah bisa melakukan pembayaran melalui ATM. Tetapi pembayaran hanya berlaku bagi sesama pengguna treni saja. Dalam bisnisnya PayTren menawarkan dua kategori pada konsumen yakni sebagai pengguna saja atau pebisnis yang ikut menawarkan PayTren.

2. Sempat Populer Hingga Sponsori Klub Sepak Bola Eropa

Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, ternyata Yusuf Mansur tak sekadar asal ikut-ikutan selebriti Indonesia lain yang berlomba-lomba membangun bisnis. Nyatanya keseriusan ia tunjukkan melalui promosi besar-besaran dengan menggandeng klub sepak bola asal Eropa. Logo PayTren tercetak di jersey klub Lechia Gdansk Polandia dan sempat mencuri perhatian internasional. Yusuf Mansur juga bangga mengunggah foto tersebut di akun sosial media pribadinya.

3. Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Perguruan Tinggi di Indonesia

Apresiasi Menteri Kominfo terhadap PayTren menjadi dorongan percepatan inklusi keuangan negara, berangkat dari sana Yusuf Mansur kian menggenjot tumbuh kembang PayTren dengan menjalin kerja sama menggandeng perguruan tinggi Indonesia. Dikutip dari usk.ac.id, kampus Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan PayTren pada 2019 di bidang pembayaran elektronik berbasis aplikasi cerdas, lalu ada IPB yang sudah bekerja sama sejak 2017 dengan membuat Kartu IPB Page, hingga STMIK Antar Bangsa yang bekerja sama bidang akademik, pengembangan karier, hingga penelitian.

4. Tanda Keretakan Bisnis Mulai Tercium saat Yusuf Mansur Menjual Seluruh Sahamnya

Langkah besar diambil oleh ayah kandung Wirda Mansur ini berupa menjual seluruh sahamnya di PT PayTren Asset Management (PAM). Warganet pun melontarkan sejumlah komentar kurang sedap akan kabar ini, salah satunya ketidak berkahan dana dalam bisnis yang diduga diambil dari dana amal. Sejak Februari 2022 PayTren memang alami penurunan dana kelola sebesar 1,6 miliar rupiah padahal di Desember 2021 dana pengelolaan masih berada di angka 13 miliar rupiah.

5. OJK Memberi Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha

Dilansir dari ojk.go.id, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap perusahaan Veritra Sentosa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan sah ditetapkan. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PayTren yakni:

1. Kantor tidak ditemukan

2. Tidak memiliki pegawai yang bertugas menjalankan fungsi manajer investasi

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

5. Tidak memiliki komisaris independen

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang dipersyaratkan

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

MELINDA KUSUMA NINGRUM | BURHAN SHOLIHIN

Pilihan Editor: Kata Yusuf Mansur soal Izin Paytren yang Dicabut OJK 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

6 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM


OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

7 jam lalu

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) di Riau, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.


OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (ketiga kiri) saat meresmikan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 di Jakarta, pada Jumat 27 September 2024. Dok. OJK
OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.


OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.


BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

1 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.


Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

3 hari lalu

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?


Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).


BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

3 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
BI Bersama 8 Bank akan Bentuk Central Counterparty, Bank Lain Bisa Gabung

Bank Indonesia (BI) bersama delapan bank dalam negeri akan membentuk lembaga Central Counterparty (CCP). Bank-bank lain berpeluang untuk bergabung sebagai anggota.


Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

4 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Analisis Bank Indonesia: Pertumbuhan Kredit UMKM Kian Lesu

Data analisis uang beredar terkini Bank Indonesia memaparkan pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM makin lesu


Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.