TEMPO.CO, Jakarta - Kesehatan dan keselamatan kerja dalam industri nikel masih perlu mendapatkan pengawasan lebih. Namun, Direktur Bina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Muhammad Idham, mengakui pengawasan mengenai K3 masih terbatas karena minimnya jumlah pengawas di tingkat daerah.
Idham mengatakan Kemnaker telah melakukan riset terkait K3 di industri nikel. Responden dari riset ini adalah tenaga kerja lokal yang bekerja satu sampai dua tahun.
“Aspek kelelahan dan stres itu memang banyak kami temukan. Dari data yang kami dapatkan, kami meneliti 50 pekerja, antara 7 sampai 10 persen pekerja mengalami stres berat,“ kata Idham dalam Publikasi Kajian Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat di Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah berupaya untuk melakukan pengawasan terhadap pengerapan K3. Namun, ia mengakui minimnya jumlah pengawas di daerah seringkali membuat pengawasan kurang optimal.
“Kami menyadari dinas yang ada di daerah itu jumlah pengawasnya terbatas. Indonesia yang sebesar ini hanya 1.528 orang. Apalagi lokasi industri nikel kawasannya luas,” terang Idham.
Ia mengimbau agar pekerja dapat melakukan mekanisme yang sudah ada, yaitu melaporkan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Bahkan, ia menuturkan, saat ini pelaporan mengenai K3 dapat dilakukan secara online.
“Ada mekanisme yang bisa dilaporkan langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Tapi kan sekarang bisa melakukan pelaporan lewat online, melalui WhatsApp. Lakukan sesuai mekanisme yang ada, nanti ditindaklanjuti,“ tambah Idham.
Idham juga menghimbau kepada pengusaha untuk melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi di wilayahnya maksimal 1x24 jam. Pengusaha yang secara sengaja maupun tidak sengaja memilih tidak melaporkan dapat dituntut secara hukum.
“Jika tidak itu bisa dimeja-hijaukan. Bahkan, pelanggaran kerja yang biasa saja bisa diproses dan sudah terjadi berkali-kali. Tolong dilaporkan, jangan didiamkan,“ tegas Idham.
Selanjutnya: Selain itu, sebagai upaya preventif, Kemnaker juga telah....