Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

image-gnews
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membuka  Pos Komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) yang bisa diakses secara online dan offline.

Posko ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR dan berfungsi sebagai tempat konsultasi. 

Posko THR

1. Laporan Masuk ke Posko THR

Setelah acara halalbihalal di kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Jakarta, Selasa, 16 April 2024, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan, sejak posko dibuka hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar, dikutip Antara.

2. Perusahaan yang Diadukan

Anwar juga mengungkapkan dalam 1.475 laporan terkait THR sebanyak 930 perusahaan diadukan. 

3. Jenis Pengaduan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar menyatakan beberapa jenis pengaduan yang masuk, mulai dari THR tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, sampai yang telat dibayarkan. Anwar mewanti-wanti setiap perusahaan wajib memberikan THR sebagai hak yang harus diterima para pekerja atau buruh.

"Jadi, kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," katanya.

4. Rencana Tindak Lanjut

Anwar Sanusi mengatakan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama dinas-dinas ketenagakerjaan. “Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” katanya.

5. Menteri Sudah Mengingatkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah Lebaran juga telah mengingatkan para pemberi kerja untuk membayarkan THR  paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” katanya pada Rabu, 13 Maret 2024, dikutip Antara.

Pilihan Editor: THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bappenas dan PBB Meluncurkan Laporan Hasil Tahunan soal Pembangunan

5 jam lalu

Kementerian PPN/Bappenas bersama PBB, meluncurkan Laporan Hasil Tahunan PBB di Indonesia 2023 (UN in Indonesia's 2023 Annual Results Report). Sumber: dokumen UNIC/Kementerian PPN/Bappenas
Bappenas dan PBB Meluncurkan Laporan Hasil Tahunan soal Pembangunan

Laporan ini menyoroti pekerjaan dan dampak yang dicapai pada tahun ketiga pelaksanaan United Nations Sustainable Development Cooperation Framework


Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

16 jam lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus saat menyampaikan lanjutan penyelidikan kasus kekerasan di lingkungan Brandoville Studios di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.


Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

1 hari lalu

Pengemudi ojek online menggeruduk kantor Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (29/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air


Cara Melaporkan Komentar di Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Melaporkan Komentar di Instagram

Instagram berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya lewat fitur melaporkan komentar yang bisa dimanfaatkan setiap pengguna.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

4 hari lalu

Ilustrasi ojek online perempuan. Foto Grab
Asosiasi Driver Online Minta Ada Payung Hukum untuk Jamin Hak-Hak Pekerja Informal

Asosiasi Driver Online (ADO) minta ada payung hukum untuk lindungi para pekerja informal agar kementerian tak saling lempar.


Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

15 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

16 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Paling Banyak di Jateng

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi adanya 46 ribu kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

16 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

Kasus dugaan pemecatan karyawan CNN Indonesia karena mendirikan serikat pekerja. Kemenaker: Kebebasan berserikat dijamin undang-undang.