Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Bahkan barang yang sudah dipakai alias tidak baru tetap boleh masuk.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman PMI atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Ia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.

Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari pekerja migran tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.

Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.

“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK (Perturan menteri Keuangan) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.

Apa saja yang diatur dalam PMK?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI Pasal 3 disebutkan bahwa:

Barang Kiriman PMI harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:

  1. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;

  2. keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;

  3. bukan merupakan barang kena cukai;

  4. bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet; dan

  5. Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    tidak untuk diperdagangkan.

Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:

  1. panjang 60 (enam puluh) sentimeter;

  2. lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan

  3. tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.

Pada Pasal 4 diatur bahwa Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 tahun kalender; dan

  2. Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar). 

Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk:

  1. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan

  2. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 

Dalam Pasal 5, Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5%  dan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan termasuk PPh pasal 22.

Perlu diperhatikan pula bahwa penerima barang bertindak sebagai importir barang kiriman PMI (pasal 6).

ANTARA | TIM TEMPO

Pilihan Editor Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.


Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

8 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.


Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

8 hari lalu

Polisi menunjukkan barang bukti berupa benih lobster saat pengungkapan kasus penyelundupan di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.


Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

8 hari lalu

Seekor primata jenis Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko diselamatkan dari upaya penyelundupan satwa oleh seorang turis Mesir yang ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 30 Agustus  2024. FOTO: AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.


Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

9 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.


Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

9 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

9 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi, Apa Bedanya dengan Suap?

Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta terima aliran gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari banyak pihak, apa bedanya gratifikasi dan suap?


Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

9 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto seusai mengikuti sidang secara daring, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi  dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis 6 Tahun Penjara untuk Eko Darmanto, Berikut Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ini kilas balik kasusnya.