Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

image-gnews
Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SIAPkerja atau Sistem dan Aplikasi Pelayanan dan Ketenagakerjaan merupakan platform digital yang dirilis pada Januari 2022 lalu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Situs web itu menyediakan informasi layanan publik dan segala aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kemnaker memprakarsai platform SIAPkerja ini dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian, dan lembaga dalam mengakses layanan ketenagakerjaan. Platform ini dibangun dengan konsep micro services dan single sign on (SSO), sehingga semua pihak hanya perlu memiliki satu akun untuk memperoleh semua layanan, termasuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftar akun SIAPkerja, terdapat beberapa syarat meliputi data-data yang harus disiapkan :

-  Nomor Induk Kendudukan (NIK)

-  Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-  Nama lengkap Ibu Kandung

-  Alamat email yang masih aktif

-  Nomor telepon yang masih aktif

Selanjutnya, berikut adalah cara membuat akun SIAPkerja :

Cara Daftar Akun SIAPkerja

Mengutip Dokumen Panduan Program Pelatihan (Proglat) versi 1.0.0 Dokumentasi SIAPkerja Kemnaker, berikut langkah-langkah pendaftaran akun SIAPkerja.

- Kunjungi situs https://kemnaker.go,id/. 

- Pilih menu ‘Masuk’

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tekan opsi ‘Belum memiliki akun? Daftar sekarang’.

- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.

-  Pada tahap itu akan ada proses pemeriksaan NIK dan nama ibu kandung yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

-  Apabila NIK tidak terdata, maka hubungi Dinas Dukcapil setempat.

-  Masukkan alamat email, nomor handphone, dan kata sandi, lalu tekan tombol ‘Daftar Sekarang’.

-  Selanjutnya akan ada 6 digit kode one time password (OTP) yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone.

-  Masukan kode OTP dan klik ‘Konfirmasi’

Setelahnya, lengkapi profil dengan menekan ikon foto, lalu pengaturan. Profil yang dimaksud meliputi unggahan foto formal, data diri, pengalaman kerja, pelatihan yang pernah diiikuti, pendidikan terakhir, serta sertifikasi yang dimiliki.

Perlu diketahui, apabila sebelumnya pernah membuat akun ke portal Kemnaker lainnya. Seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka tidak perlu mendaftra akun kembali. Pemilik akun hanya perlu masuk (login) menggunakan alamat email, NIK, dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya pengguna dapat melengkapi menu profil sesuai instruksi.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Siapkan Sistem Siap Kerja, Kemnaker Klaim Semakin Mudah dapat Pekerjaan Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

19 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.


Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.