Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

image-gnews
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial X (dulu Twitter) Indonesia tengah dihebohkan oleh aksi seorang pria yang merobek tas mewah Hermes miliknya di depan petugas Bea Cukai. Dia lebih memilih untuk merusak tas tersebut daripada harus membayar pajak barang mewah sebesar Rp 26 juta.

Pada awalnya, video terkait peristiwa tersebut dibagikan oleh akun X bernama @Artic_monkey12. Hingga Kamis, 2 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, unggahan tersebut telah mencapai lebih dari satu juta tayangan dengan tiga ribu suka, 475 kutipan, dan lebih dari 200 komentar.

“Tolak bayar pajak pasangan ini pilih robek tas hermes berharga di depan petugas . emang semahal itu ya pajaknya?” tulis keterangan pada unggahan @Artic_monkey 12 itu.

Lantas, bagaimana kronologi dari pria yang robek tas Hermes di depan petugas bea cukai tersebut?

Kronologi Pria Robek Tas Hermes

Dalam video yang dibagikan ulang tersebut, terlihat seorang pria dan dua petugas bea cukai, seorang perempuan dan seorang laki-laki, tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.

Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 Hong Kong Dolar yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.

Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.

Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.

Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.

Setelah itu dia meminta petugas mengambil tas itu dan membelinya seharga US$ 1.000. Petugas itu pun menegaskan bahwa pria itu harus tetap membayar pajak tas mewah tersebut.

Merasa tidak terima dengan hal itu, dia pun memutuskan untuk merobek tas Hermes-nya. “Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.

Unggahan video tersebut pun menuai berbagai reaksi dari warganet Indonesia. Beberapa mendukung aksi pria tersebut untuk merusak tasnya dibanding harus membayar pajak yang tinggi atau disita oleh pihak Bea Cukai.

“Saya setuju dengan tindakan perusakan kalau perlu benar-benar sampai rusak agar mereka gak gunakan,” tulis komentar dari akun @peace_********.

“Merusak demi tidak memberi makan para ba**ingan adalah tindakan yang paling tepat,” kata @wangsa******.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bea Cukai Indonesia kenapa sih pajaknya pada mahal mahal bener? Harga tasnya aja nggak nyampe harga pajaknya, pajaknya nyampe 4 kali lipat harga tas. Yang waras dong kalo ngasih pajak,” tanya @delima******.

“Mending gitu, daripada dibawa pulang sama becuk (bea cukai) terus dipake sendiri, atau dipake istri atau anaknya,” ujar @ikhwan*******.

“Langkah yang cukup tepat, dengan gak bayar pajak kan otomatis barang ditahan becuk. Dengan merobek/merusak, itu supaya menghindari barang tsb dijual oleh oknum yg gak bertanggung jawab atau bahkan digunakan barangnya,” ucap @ZahirH******.

Belakangan Bea Cukai jadi sorotan publik karena dianggap menerapkan pajak yang terlalu besar untuk barang-barang dibawa pelancong ke dalam negeri atau bea masuk terlalu tinggi untuk barang yang diimpor dari luar negeri. 

Teranyar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Beleid ini termasuk 11 daftar yang sempat dirilis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

Adapun pembatalan pembatasan barang bawaan penumpang ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 April 2024 dan berlaku resmi pada 6 Mei 2024 mendatang.

"Impor barang bawaan pribadi penumpang ini juga banyak sekali keluhan dan masukan ke kami. Kemudian, kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo.

"Tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Tidak ada pembatasan jumlah barang, tapi mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak," kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo,  Kamis, 2 Mei 2024.

Ia menjelaskan, barang yang dilarang impor dan barang berbahaya itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Aturani tu merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Beberapa jenis barang berbahaya yang dilarang antara lain intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, dan bahan perusak lapisan ozon. Lalu, barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta limbah non-B3.

Adapun dalam penerapan PMK Nomor 203 Tahun 2017 diatur barang bawaan penumpang pesawat akan dibedakan berdasarkan dua kategori, yakni barang pribadi dan non-pribadi.

RADEN PUTRI | DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

39 menit lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

7 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

14 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

15 jam lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.


6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

16 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?


Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

18 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Cukai Minta Pengusaha Malaysia Kenneth Koh Lunasi Denda Rp11,8 M Bila Mau 9 Mobil Mewahnya Kembali

Bea Cukai menyatakan pengusaha asal Malaysia, Kenneth Koh. cukup melunasi denda yang kini mencapai Rp11,8 miliar bila ingin 9 mobil mewahnya kembali.


Bea Cukai Akui Pindahkan 9 Mobil Mewah Kenneth Koh dari Gudang Sawarna ke Cikarang

19 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bea Cukai Akui Pindahkan 9 Mobil Mewah Kenneth Koh dari Gudang Sawarna ke Cikarang

Nirwala membantah Bea Cukai menggelapkan sembilan mobil mewah itu.


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

19 jam lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

21 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor

Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.