Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan publik lantaran dinilai membebankan masyarakat atas penetapan bea masuk atau pajak barang kiriman dari luar negeri hingga ratusan juta rupiah. 

Beberapa kasus yang kini banyak disorot, di antaranya terkait pengiriman sepatu senilai Rp 10 juta yang kena pajak Rp 30 juta, pengiriman action figure, dan bea masuk hibah alat pembelajaran tunanetra untuk sebuah sekolah luar biasa (SLB) sebesar Rp 361 juta. 

Berdasarkan pantauan Tempo, berbagai komentar negatif membanjiri kolom komentar akun Instagram @beacukairi. Beberapa di antaranya menyayangkan kinerja instansi tersebut dan sebagian lainnya tak segan untuk menanyakan apakah gaji pegawai Bea Cukai kurang, sehingga membebani masyarakat atas pajak barang kiriman dari luar negeri. 

“Gaji kalian kurang kah? Sampai nahan barang orang terus malak? Se-miskin dan se-kere itu kah atasan kalian?” tulis @__myusernamethis__. 

Bahkan pegawai Bea Cukai disebut sebagai tukang palak. “Bea Cukai tukang palak berseragam,” tulis @spezial_aleale. 

Lantas, berapa pendapatan pegawai DJBC?

Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai DJBC berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah pusat yang direkrut langsung oleh Kemenkeu. Sehingga, ketentuan gaji pokok pegawai DJBC diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Gaji pokok PNS setiap bulan dibedakan atas masa kerja golongannya (MKG). Berikut rinciannya: 

Golongan I

-        Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600.

-        Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700.

-        Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700.

-        Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400. 

Golongan II

-        Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400.

-        Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500.

-        Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200.

-        Golongan IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600. 

Golongan III

-        Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200.

-        Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800.

-        Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500.

-        Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700. 

Golongan IV

-        Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.

-        Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.

-        Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.

-        Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.

-        Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Selain gaji pokok, pegawai DJBC juga mendapatkan tunjangan-tunjangan, meliputi tunjangan jabatan (untuk pegawai yang menduduki posisi struktural/fungsional), tunjangan kinerja atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, uang makan, serta tunjangan lainnya. 

Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, berikut rincian tunjangan jabatan fungsional DJBC setiap bulannya: 

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Keahlian

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama: Rp 2.025.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya: Rp 1.380.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda: Rp 1.100.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama: Rp 540.000. 

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Tingkat Keterampilan

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia: Rp 960.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp 540.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil: Rp 360.000.

-        Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula: Rp 300.000. 

Tunjangan Kinerja

Selanjutnya, pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai DJBC diatur dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berikut rinciannya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Kelas jabatan 27: Rp 46.950.000.

-        Kelas jabatan 26: Rp 41.550.000.

-        Kelas jabatan 25: Rp 36.770.000.

-        Kelas jabatan 24: Rp 32.540.000.

-        Kelas jabatan 23: Rp 24.100.000.

-        Kelas jabatan 22: Rp 21.330.000.

-        Kelas jabatan 21: Rp 18.880.000.

-        Kelas jabatan 20: Rp 16.700.000.

-        Kelas jabatan 19: Rp 13.670.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 12.370.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 10.947.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 8.458.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 7.474.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 6.349.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 5.079.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 4.837.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 4.607.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.388.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 4.179.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.980.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 3.864.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 3.611.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 3.375.000.

-        Kelas jabatan 4: Rp 3.154.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.948.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.755.000.

-        Kelas jabatan 1: Rp 2.575.000. 

Tunjangan Beras

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai senilai 10 kilogram beras per orang per bulan. 

Beras seberat 10 kilogram tersebut setara dengan Rp 7.242 per kilogram. Selain untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS yang tercatat di dalam daftar gaji. 

Tunjangan Keluarga

Kemudian, mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan. 

Gaji ke-13 dan THR

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, gaji ke-13 dan THR PNS, termasuk pegawai Bea Cukai terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Uang Makan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, besaran uang makan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) per hari sesuai dengan satuan biaya yang diatur dalam PMK mengenai standar biaya masukan (SBM). 

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, berikut daftar uang makan PNS, termasuk pegawai Bea Cukai:

-       Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari.

-       Golongan III: Rp 37.000 per hari.

-       Golongan IV: Rp 41.000 per hari. 

Pilihan Editor: Jokowi dan Bos Microsoft Bahas Investasi Besar di Bidang Kecerdasan Buatan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

3 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.


9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

3 jam lalu

Sembilan mobil mewah yang dikirim melaui ATA Carnet oleh Speedline Industries kepada Prestige Motor Automotive yang diamankan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta karena melebihi jangka waktu reekspor. Dokumentasi Istimewa
9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

Rudy Salim disebut pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang koleganya pada 2019.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

11 jam lalu

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat menjelaskan mekanisme acara Paku Integritas yang mengundang ketiga Paslon Capres-Cawapres di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024. Bagus Pribadi/TEMPO
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

11 jam lalu

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahean, seusai memenuhi panggilan Direktorat LHKPN KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Rahmady Effendi Hutahaean, yang telah dibebastugaskan Kementerian Keuangan dari Jabatannya, menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam, atas dugaan kepemilikan harta tidak wajar dan kepemilikan saham sebuah perusahaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara tahun 2017 sebanyak Rp.3,5 miliar dan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp.6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.


Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

18 jam lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri


Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

22 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?


LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

1 hari lalu

Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.