Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

image-gnews
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kesiapan rumah sakit ihwal kesiapannya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan mengungkapkan baru 81,6 persen rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria pelayanan KRIS berdasarkan hasil survei self assesment atau penilaian mandiri.

Akan tetapi, berdasarkan pengecekan langsung Kemenkes hingga April 2024, Yuli mengatakan hanya ada 1.053 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria. 

"Jujur, yang paling berat itu berdasarkan evaluasi adalah (pemenuhan kriteria) kamar mandi dalam karena harus mengubah bangunan," kata Yuli dalam acara diskusi 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, pemenuhan outlet oksigen. Pasalnya dalam sistem KRIS, oksigen yang biasanya berupa tabung harus diganti dengan oksigen sentral. Umumnya, kata dia, kekurangan itu ditemukan di rumah sakit tipe C dan D. 

Oleh karena itu, Yuli berujar, pemerintah akan melakukan intervensi atau memberi bantuan. Rencananya, Kemenkes membantu pembiayaan melalui dana alokasi khusus (DAK) untuk renovasi.

"Bukan  bangunan baru, ya. Kami juga akan nilai. Itu (DAK) yang masih mungkin. Sedang kami pikirkan, tetapi kami mendorong," tutur Yuli. "Jadi yang ingin saya sampaikan, kesiapan rumah sakit sedang berproses."

Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4B) Perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pemerintah juga menyebutkan kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan KRIS.  Dikutip bpk.go.id, berikut adalah 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Pasal 46A ayat (1) Perpres yang telah diundangkan sejak 8 Mei 2024, yaitu: 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas (meja kecil) per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

RIRI RAHAYU | RACHEL FARAHDIBA 

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Tekno: Curiga Pemecatan Dekan FK Unair, RS Kariadi Tuding Profesor Undip Fitnah

9 jam lalu

Suasana Aksi #SaveProfBus di depan Patung FK Unair, Kamis 4 Juli 2024. Foto: HANAA SEPTIANA/TEMPO
Top 3 Tekno: Curiga Pemecatan Dekan FK Unair, RS Kariadi Tuding Profesor Undip Fitnah

Berita pemecatan Dekan FK Unair dan silang pernyataan Profesor Undip - RS Kariadi sama berpangkal soal kritik ke Kemenkes.


RSUP Dr Kariadi Bantah Tawarkan Posisi Dokter dengan Syarat Khusus pada Guru Besar FK Undip

1 hari lalu

RSUP. Dr. Kariadi Semarang. rskariadi.co.id
RSUP Dr Kariadi Bantah Tawarkan Posisi Dokter dengan Syarat Khusus pada Guru Besar FK Undip

RSUP Dr Kariadi menyatakan tidak menawarkan posisi dokter spesialis bedah saraf, maupun syarat khusus untuk lowongan tersebut.


Kritik Guru Besar Undip pada Kemenkes, Rektor Unair Irit Bicara, dan Browser Dark Web masuk Top 3 Tekno

1 hari lalu

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
Kritik Guru Besar Undip pada Kemenkes, Rektor Unair Irit Bicara, dan Browser Dark Web masuk Top 3 Tekno

Kritik Guru Besar Undip terhadap kebijakan Kemenkes menjadi artikel utama Top 3 Tekno pada Sabtu, 6 Juli 2024.


Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan IKN baru merupakan transformasi besar-besaran yang akan dilakukan dan menekankan pembangunan IKN baru bukan semata-mata memindahkan fisik kantor pemerintahan. Foto : PUPR
Terpopuler Bisnis: Progres Kantor Presiden di IKN, Santer PHK Karyawan PT Pos, hingga Harga Cabai

Danis Sumadilaga menyebut progres pembangunan Kantor Presiden di IKN sudah mencapai 92 persen.


Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi

1 hari lalu

RSUP. Dr. Kariadi Semarang. rskariadi.co.id
Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi

Kritik yang pernah dilontarkan profesor di FK Undip ini ke Kemenkes termasuk soal kebijakan dokter asing--sama seperti yang dilakukan Dekan FK Unair.


5 Poin Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair Prof Budi Santoso

2 hari lalu

Sejumlah dokter muda membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
5 Poin Pernyatatan Kemenkes tentang Pemecatan Dekan FK Unair Prof Budi Santoso

Jubir Kemenkes Syahril mengatakan, bahwa Kementerian tidak terlibat dalam pencopotan Dekan FK Unair, salah satu fakultas kedokteran top di Tanah Air


Respons Budi Santoso Usai Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair

3 hari lalu

Profesor Budi Santoso, dosen FK Unair (FK Unair)
Respons Budi Santoso Usai Dicopot dari Jabatan Dekan FK Unair

Rektor Unair memberhentikan jabatan Budi Santoso sebagai Dekan FK. Lantas, apa respons Budi?


Tentang Penolakan Dokter Asing, Ini Pernyataan Kemenkes

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut tim dokter bedah jantung KSrelief di Medan, Sumatera Utara. (Kementerian Kesehatan RI)
Tentang Penolakan Dokter Asing, Ini Pernyataan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan meluruskan kabar bahwa sejumlah dokter di Medan memprotes kehadiran dokter asing asal Arab Saudi


Kemenkes Bantah Keterlibatan dalam Pencopotan Budi Santoso dari Jabatan Dekan FK Unair

3 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan pers tentang obat penawar Fomepizole secara daring yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA/Andi Firdaus
Kemenkes Bantah Keterlibatan dalam Pencopotan Budi Santoso dari Jabatan Dekan FK Unair

Kemenkes menolak keterlibatannya dengan putusan Rektor Unair yang memberhentikan jabatan Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran


Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

3 hari lalu

Foto bersama Pj Bupati Puncak Jaya Tumiran dan perwakilan BPJS dan Dinas Kesehatan usai penyerahan penghargaan di Puncak Jaya, Senin 1 Juli 2024. Dok. Kabupaten Puncak Jaya.
Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.