Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan tarif untuk iuran peserta masih tetap sampai dengan 1 Juli 2025. 

Siti mengatakan untuk menerapkan tarif iuran teranyar seiring dengan perubahan sistem kelas menjadi KRIS, masih menyesuaikan kondisi nanti dengan aturan teknis. 

"Iuran dan manfaat baru akan dibahas dan dikaji serta dilakukan evaluasi bersama," kata dia melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 17 Mei 2024. Pembahasan itu akan dilakukan bersama dengan BPJS, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. 

Senada dengan kebijakan tersebut, Penerima BPJS Kesehatan, Aldy Akbar, 23 tahun, mengaku tarif iuran pada kelas 1 BPJS miliknya masih dikenakan biaya tetap. Ia sendiri baru mendaftar BPJS di tahun ini. "Aku daftar sendiri dan tarifnya itu Rp 150 ribu per bulan," kata dia kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama halnya dengan Ahmad Syauqi, 30 tahun, yang sudah menggunakan BPJS Kesehatan kelas 1 sejak 2021. "Informasi yang ada sejauh ini sih (tarif iuran) masih sama," ucapnya. Ia sendiri baru membayar iuran pada 5 Maret 2024.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok harga Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, karena pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp150 ribu per bulan.

Pilihan EditorTerkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

11 jam lalu

Suasana jamaah haji berjalan kaki di Mina, Makkah, Arab Saudi, Senin 17 Juni 2024. PPIH Arab Saudi mengimbau jamaah lanjut usia dan berisiko tinggi agar membadalkan lontar jamrahnya guna menjaga kesehatan dan keselamatan mereka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kemenkes Sebut Jumlah Kasus Gangguan Kesehatan saat Puncak Haji Lebih Rendah

Saat ini, jemaah haji Indonesia sedang melaksanakan tahapan ibadah puncak haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah.


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

5 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

5 hari lalu

Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar disingkat KRIS, paling lambat 30 Juni.


BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

6 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk ikut program Tapera.


Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

7 hari lalu

Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) membaca brosur di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.


Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

7 hari lalu

Aggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, beberkan kemungkinan potongan dana Tapera sebesar 3 persen tidak melibatkan pengusaha dan akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. TEMPO/Ilona
Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika memaparkan iuran Tapera seharusnya tidak melibatkan pemberi kerja atau pengusaha. Ada kemungkinan potongan 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh pekerja


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


BP Tapera Bantah Dana Iuran Tapera untuk Biayai Proyek Pemerintah

7 hari lalu

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
BP Tapera Bantah Dana Iuran Tapera untuk Biayai Proyek Pemerintah

BP Tapera menyanggah dana dari kewajiban iuran Tapera untuk biayai proyek pemerintah. Penempatan dana lebih banyak di SBN disebut agar lebih aman dan menguntungkan peserta


Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

7 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mengatakan Iuran Tapera Bersifat Wajib bagi pekerja karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dapat diubah dengan gugatan.


BP Tapera Sebut Iuran Perumahan untuk Mengatasi Masalah 29,6 Juta Rumah Tak Layak Huni

8 hari lalu

Tipe perumahan sederhana (ilustrasi).
BP Tapera Sebut Iuran Perumahan untuk Mengatasi Masalah 29,6 Juta Rumah Tak Layak Huni

BP Tapera yakin implementasi kewajiban iuran perumahan dapat mengatasi backlog dan masalah rumah tak layak huni