Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

image-gnews
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki struktur organisasi yang kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu elemen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jajaran Komisaris, terdapat dua jenis yaitu komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah individu yang dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya memiliki latar belakang dan pengalaman yang mendalam di bidang industri yang relevan dengan BUMN tersebut.

Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sedangkan komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.

Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi, dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.

Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kimia Farma Rugi Rp421 Miliar hingga September 2024, Bengkak 137,9 Persen

8 jam lalu

Suasana Apotek Kimia Farma dikawasan Salemba, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kimia Farma Rugi Rp421 Miliar hingga September 2024, Bengkak 137,9 Persen

PT Kimia Farma (Persero) Tbk mencatat rugi tahun berjalan yang diatribusikan ke entitas induk sebesar Rp421 miliar per 30 September 2024.


Erick Thohir Akan Bertemu Para Dirut BUMN Bahas Program Prabowo Subianto

11 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir berjalan memasuki Akademi Militer untuk mengikuti kegiatan rapat kerja bersama Presiden Prabowo Subianto dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di  Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. Para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih akan mengikuti kegiatan pembekalan pada 25-27 Oktober 2024 di Akmil Magelang. ANTARA/Muhammad Adimaja
Erick Thohir Akan Bertemu Para Dirut BUMN Bahas Program Prabowo Subianto

Erick Thohir akan mengadakan pertemuan dengan jajaran dirut BUMN untuk memastikan perencanaan sesuai program yang diminta Presiden Prabowo Subianto.


Erick Thohir: Kita Sukses Dorong Mandalika sebagai Sport Tourism

22 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Erick Thohir: Kita Sukses Dorong Mandalika sebagai Sport Tourism

Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim berhasil membangun sport tourism di Mandalika.


Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

22 jam lalu

Aktivitas bongkar muat gula mentah dari Brasil di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Sebanyak 50 ribu ton gula pasir impor Brasil akan dikirim ke pabrik di kawasan Marunda Center untuk pengemasan sebelum diedarkan ke seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Tom Lembong Bukan Satu-satunya Mendag yang Izinkan Impor, Kenapa RI Sulit Swasembada Gula?

Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberlakukan kebijakan impor gula. Mengapa Indonesia terus impor gula?


Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong

1 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rekam Jejak Charles Sitorus yang Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Bersama Tom Lembong

Bagaimana rekam jejak Charles Sitorus yang jadi tersangka dugaan korupsi kebijakan impor gula bersama Tom Lembong? Ini informasinya.


Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

1 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Antam Raup Laba Periode Berjalan Rp2,23 Triliun hingga September 2024, Turun Dibanding Tahun Lalu

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam mencatat laba periode berjalan senilai Rp2,2 triliun selama sembilan bulan pertama 2024.


Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

1 hari lalu

Aktivitas bongkar muat karung berisi gula pasir berat 50kg di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat 12 Januari 2024. Berdasarkan laporan USDA (United States Department of Agriculture), konsumsi gula di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 7,9 juta ton. Dengan produksi gula nasional yang hanya sekitar 2,6 juta ton, maka sebanyak 5,3 juta ton gula harus diimpor untuk mengimbangi kekurangan pasokan dalam negeri (konsumsi rumah tangga dan kebutuhan industri). Menurut data Badan Pangan Nasional gula pasir premium yang kini harganya dibanderol lebih mahal dari pekan sebelumnya, yakni melonjak jadi Rp 18.100 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Perusahaan BUMN PT PPI ikut terseret dalam kasus dugaan impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Ini profil PT PPI.


Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

1 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu I Partai Golkar Nusron Wahid saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri
Nusron Wahid: Ada 537 Perusahaan Sawit tanpa HGU dan Kuasai 2,5 Juta Hektar

Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan.


Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

2 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Upaya Penyelamatan Sritex, Airlangga Klaim Belum Ada Rencana Sritex Dijadikan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan hingga saat ini belum ada rencana untuk menjadikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

2 hari lalu

Thomas Trikasih Lembong (kiri) saat menjabat sebagai Kepala BKPM dan Presiden ke-7 Joko Widodo saat peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2019 di Tangerang, Banten, Selasa, 12 Maret 2019. Kiprah Tom Lembong di dunia pemerintahan dimulai pada 2013, ketika Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi sekaligus penulis pidato Gubernur Jakarta kala itu, Joko Widodo. Peran sebagai penasihat dan penulis pidato Jokowi dia lanjutkan saat eks Wali Kota Solo itu terpilih menjadi presiden pada periode pertama. TEMPO/Subekti
Kilas Balik Saat Tom Lembong Pernah Diminta Jokowi Jawab Pertanyaan di Forum Internasional

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula 2015-2016. Eks Mendag itu pernah diminta Jokowi jawab pertanyaan di forum internasional.