Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

image-gnews
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki struktur organisasi yang kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu elemen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jajaran Komisaris, terdapat dua jenis yaitu komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah individu yang dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya memiliki latar belakang dan pengalaman yang mendalam di bidang industri yang relevan dengan BUMN tersebut.

Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sedangkan komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.

Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi, dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.

Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

6 jam lalu

Menara Danareksa. menaradanareksa.co.id
Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Asetakan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa


Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

7 jam lalu

Logo Sritex. sritex.co.id
Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah membantah anggapan kalau perusahaan itu bangkrut


Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

12 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.


Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

14 jam lalu

Jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk usai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2023, di Gedung ILHI Biofarma Grup, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juni 2024 (Tempo | Ghoida Rahmah)
Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. melaporkan kerugian usaha sepanjang 2023 mencapai Rp 1,8 triliun, melonjak dari posisi 2022 yang sebesar Rp 126 miliar.


Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

14 jam lalu

Jajaran Direksi PT Kimia Farma Tbk usai konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Buku 2023, di Gedung ILHI Biofarma Grup, Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 Juni 2024 (Tempo | Ghoida Rahmah)
Erick Thohir Ganti Dirut Kimia Farma

Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Erick Thohir memutuskan untuk merombak jajaran direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk atau KAEF.


Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

16 jam lalu

Bangunan Braat Machine Fabriek Braat di Surabaya, cikal bakal PT Barata Indonesia yang masuk daftar BUMN terancam tutup. Didirikan oleh B. Braat Jnz pada tahun 1901, perusahaan ini memproduksi peralatan mesin produksi untuk pengolahan tebu dan teh. Wikimedia Commons/Tropenmuseum.
Lima dari Enam BUMN yang akan Ditutup Sudah Eksis Sejak Era Kolonial

Lima dari enam Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang terancam tutup sudah berdiri sejak era kolonial Belanda.


Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

16 jam lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Profil 6 BUMN yang Terancam Bangkrut

Sebanyak 21 BUMN dan satu anak usaha BUMN saat ini berstatus titip kelola dan tengah ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.


Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

17 jam lalu

PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi atau WIKA IKON. wikaikon.co.id
Anak Perusahaan WIKA, WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU

Emiten BUMN Konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali terkena gugatan PKPU, khususnya terhadap anak perusahaannya, PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKAIKON)


Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

18 jam lalu

PT. Indah Karya. ptindahkarya.com
Ada Enam Perusahaan BUMN yang Terancam Bakal Ditutup, Apa Saja?

Profil dan sejarah singkat enam BUMN yang terancam ditutup


6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

1 hari lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
6 BUMN Terancam Dibubarkan, Dirut Danareksa: Potensi Operasi Minimum

Dirut Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menyebutkan ada sebanyak enam BUMN yang kemungkinan berpeluang untuk dihentikan. Apa saja?