TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki struktur organisasi yang kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu elemen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jajaran Komisaris, terdapat dua jenis yaitu komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah individu yang dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya memiliki latar belakang dan pengalaman yang mendalam di bidang industri yang relevan dengan BUMN tersebut.
Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.
Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Sedangkan komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.
Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi, dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.
Perbedaan Utama
Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.
Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.
Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.
Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN