Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan pekerja lepas atau freelance untuk ikut program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Namun, Badan Pengelola atau BP Tapera masih menggodok ketentuan iurannya. 

“Apakah tiga persen atau seperti apa, kami belum tetapkan. Kami sangat mengakomodasi masukan,” kata Sugiyarto dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk ikut program Tapera setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Pasal 5 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Pekerja juga harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor  21 Tahun 2024.

Kemudian, Pasal 55 menyebutkan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.

Kebijakan Tapera pun menuai polemik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono lalu mengatakan pemberlakuan kebijakan ini berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kami akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

RIRI RAHAYU  | ANDIKA DWI | ANTARA

Pilihan Editor: Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

17 menit lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

Mahkamah Rakyat Luar Biasa digelar di UI. Elemen masyarakat sipil mengajukan gugatan atas yang mereka sebut sebagai nawadosa Jokowi.


Prabowo Disebut Perlu Naikkan Rasio Pajak hingga 12 Persen untuk Realisasikan Janji Politik

54 menit lalu

Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Disebut Perlu Naikkan Rasio Pajak hingga 12 Persen untuk Realisasikan Janji Politik

Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai harus menaikkan rasio pajak hingga 12 persen agar bisa merealisasikan seluruh janji politiknya.


Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

1 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Sidang ini menghadirkan SYL sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.  TEMPO/Imam Sukamto
Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya

Syahrul Yasin Limpo measa nilai korupsi yang didakwakan tidak sebanding dengan kontribusinya kepada negara selama 4 tahun menjadi Menteri Pertanian.


IDEAS Menyarankan Prabowo Evaluasi Proyek IKN jika Program Makan Bergizi Gratis Dijalankan

2 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto.  TEMPO/M Taufan Rengganis
IDEAS Menyarankan Prabowo Evaluasi Proyek IKN jika Program Makan Bergizi Gratis Dijalankan

Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyarankan Prabowo evaluasi proyek IKN jika ingin menjalankan program makan siang gratis.


Jokowi dan Kekhawatiran Turbulensi Politik Menjelang Transisi Pemerintahan ke Prabowo

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi dan Kekhawatiran Turbulensi Politik Menjelang Transisi Pemerintahan ke Prabowo

Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus mengenai pentingnya stabilitas politik menjelang pergantian pemerintahan.


Istana soal Pengaruh Jokowi di Pilkada: Itu Ranah Parpol atau Gabungan Parpol

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Istana soal Pengaruh Jokowi di Pilkada: Itu Ranah Parpol atau Gabungan Parpol

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Jokowi menghormati kewenangan parpol dalam menentukan calonnya di Pilkada 2024


Terpopuler: 80 Rumah di IKN Terendam Banjir, 210 Instansi Terdampak Serangan Ransomware di Server PDN

7 jam lalu

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terpopuler: 80 Rumah di IKN Terendam Banjir, 210 Instansi Terdampak Serangan Ransomware di Server PDN

Terpopuler bisnis: Banjir di kawasan Sepaku IKN menyebabkan 80 rumah terendam. Sebanyak 210 instansi terdampak serangan ransomware di server PDN.


Saat SYL Sebut Jokowi Pernah ada di Bawahnya

7 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Saat SYL Sebut Jokowi Pernah ada di Bawahnya

Sebelum menjadi presiden, Jokowi pernah menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu, SYL sebagai Ketua APPSI.


Rupiah Melemah Terus, Bagaimana Dampaknya Terhadap Proyek IKN?

15 jam lalu

Ilustrasi mata uang dollar Amerika Serikat. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Melemah Terus, Bagaimana Dampaknya Terhadap Proyek IKN?

Menteri PUPR Basuki menyampaikan bahwa rupiah melemah terhadap dolar AS tidak hanya berdampak pada proyek IKN, tetapi juga sektor lainnya.


Pengadilan Rakyat Diadakan Besok, Gugat Nawadosa Rezim Jokowi

16 jam lalu

Sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi People Power Indonesia menggelar aksi damai di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pengadilan Rakyat Diadakan Besok, Gugat Nawadosa Rezim Jokowi

Pengadilan Rakyat untuk menuntut dosa Jokowi akan disiarkan secara daring melalui laman mahkamahrakyat.id.