Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BP Tapera Masih Godok Ketentuan Iuran untuk Freelance

image-gnews
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mewajibkan pekerja lepas atau freelance untuk ikut program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Namun, Badan Pengelola atau BP Tapera masih menggodok ketentuan iurannya. 

“Apakah tiga persen atau seperti apa, kami belum tetapkan. Kami sangat mengakomodasi masukan,” kata Sugiyarto dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024.

Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri yang memenuhi syarat untuk ikut program Tapera setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Pasal 5 dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan, peserta Tapera harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Pekerja juga harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan minimal sebesar upah minimum. Namun, ketentuan upah minimum dapat dikecualikan bagi pekerja mandiri.

Setoran simpanan peserta adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Pembayaran bagi pekerja ditanggung bersama pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah. Sementara iuran bagi freelancer ditanggung dirinya sendiri. 

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor  21 Tahun 2024.

Kemudian, Pasal 55 menyebutkan bahwa pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

Sementara sanksi administratif bagi pengusaha lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, memublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut.

Kebijakan Tapera pun menuai polemik. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono lalu mengatakan pemberlakuan kebijakan ini berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR.

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR, untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kami akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.

RIRI RAHAYU  | ANDIKA DWI | ANTARA

Pilihan Editor: Disinggung Soal Tapera, Sri Mulyani Sebut Pemerintah Gelontorkan APBN Rp 228,9 Triliun untuk Perumahan Rakyat

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres?

2 jam lalu

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menggelar konfensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Sabtu, 15 September 2024. Konferensi pers semula akan bertempat di Menara Kadin, tapi dibubarkan oleh pihak diduga Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie. TEMPO/Han Revanda Putra.
Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres?

Kadin Indonesia sebut pendongkelan Arsjad Rasjid karena sempat menjadi ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Md tak bisa dijadikan alasan. Mengap?


Dongkel Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Lewat Munaslub, Anindya Bakrie Klaim Sesuai AD/ART

3 jam lalu

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie melakukan konferensi pers ihwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. Turut hadir Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Dongkel Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Lewat Munaslub, Anindya Bakrie Klaim Sesuai AD/ART

Anindya Novyan Bakrie mengklaim penunjukan dirinya untuk memimpin Kadin telah melalui mekanisme yang sah.


Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

3 jam lalu

Aida Suwandi Budiman saat mengucakpan sumpah jabatan menjadi anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. TEMPO/Subekti
Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Profilnya

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman dilantik menjadi anggota Dewan Komisioner LPS oleh Jokowi. Berikut profilnya.


Kisruh Kadin: Kubu Arsjad dan Anindya Sama-sama Minta Bantuan Presiden Jokowi

3 jam lalu

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. wikipedia
Kisruh Kadin: Kubu Arsjad dan Anindya Sama-sama Minta Bantuan Presiden Jokowi

Ketua Umum Kadin versi Munas Arsjad Rasjid dan Munaslub Anindya Bakrie sama-sama minta bantuan Presiden Jokowi untuk mendukung mereka.


Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

4 jam lalu

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

Sugianto Kusuma alias Aguan pimpinan konsorsium Nusantara merampungkan pembangunan Swissotel Nusantara di IKN. Apa saja usaha yang digeluti Aguan?


Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan Hotel Nusantara Swissotel dan melakukan peletakan batu pertama Nusantara Mall Duty Free di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik konsorsium pimpinan Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini kilas balik pembangunan hotelnya.


Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

5 jam lalu

Pria yang diduga mengalami pemukulan oleh paspampres. Foto : X
Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.


Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi: Sebut Munaslub Kadin Ilegal hingga Minta AD/ART Ditegakkan

5 jam lalu

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Ahad, 15 September 2024. Direktur Utama Indika Energy itu bercerita seputar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang pada Sabtu kemarin telah terlaksana. Tempo/Adil Al Hasan
Arsjad Rasjid Surati Presiden Jokowi: Sebut Munaslub Kadin Ilegal hingga Minta AD/ART Ditegakkan

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal Munaslub yang berlangsung kemarin.


Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengatakan ekspor pasir laut yang dilakukan pemerintah sama saja dengan menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain.


Usai Dongkel Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie Akan Lapor ke Jokowi dan Prabowo

6 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Usai Dongkel Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie Akan Lapor ke Jokowi dan Prabowo

Usai terpilih menjadi Ketua Umum Kadin versi Munaslub, Anindya Bakrie akan melapor ke Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.