TEMPO.CO, Jakarta - SIAPkerja merupakan akronim dari Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang dirilis pada Januari 2022 lalu oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Situs web itu menyediakan informasi layanan publik dan segala aktivitas di bidang ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peluncuran SIAPkerja diharapkan dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian, dan lembaga dalam mengakses layanan ketenagakerjaan.
Platform SIAPkerja dibangun dengan konsep micro services dan single sign on (SSO), sehingga semua pihak hanya perlu memiliki satu akun untuk memperoleh semua layanan, termasuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara membuat akun SIAPkerja?
Cara Daftar Akun SIAPkerja
Mengutip Dokumen Panduan Program Pelatihan (Proglat) versi 1.0.0 Dokumentasi SIAPkerja Kemnaker, berikut langkah-langkah pendaftaran akun SIAPkerja.
- Kunjungi situs https://kemnaker.go.id/.
- Pilih menu ‘Masuk’.
- Tekan opsi ‘Belum memiliki akun? Daftar Sekarang’.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), nama lengkap, dan nama ibu kandung, lalu klik ‘Berikutnya’.
- Pada tahap itu akan ada proses pemeriksaan NIK dan nama ibu kandung yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Apabila NIK tidak terdata, maka hubungi Dinas Dukcapil setempat.
- Masukkan alamat email, nomor handphone, dan kata sandi, lalu tekan tombol ‘Daftar Sekarang’.
- Selanjutnya akan ada 6 digit kode one time password (OTP) yang dikirimkan via SMS ke nomor handphone.
- Masukkan kode OTP dan klik ‘Konfirmasi’.
Kemudian, lengkapi profil dengan menekan ikon foto, lalu pengaturan. Profil yang dimaksud meliputi unggah foto formal, data diri, pengalaman kerja, pelatihan yang pernah diikuti, pendidikan terakhir, serta sertifikasi dan keahlian yang dimiliki.
Perlu diketahui, jika sebelumnya pernah membuat akun ke portal Kemnaker lainnya, seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), maka tidak perlu mendaftar akun kembali. Pemilik akun hanya perlu masuk (login) menggunakan alamat email, NIK, dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya, pengguna dapat melengkapi menu profil sesuai instruksi.