Pengamat sebut asuransi bersifat wajib, namun angkanya tidak besar
Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan biaya asuransi di P2P lending bersifat mandatory alias wajib. Namun, dia menilai angkanya tidak besar.
"Setahu saya angkanya tidak besar, di rentang 0,5 persen saja," kata Wahju pada Tempo lewat pesan tertulis pada Minggu, 24 September 2023.
Wahju menyebut coverage asuransi P2P juga bukan ke seluruh penyaluran dana pinjaman. Tapi, lanjut dia, hanya pada angka yang memiliki risiko tidak tertagih. Selain itu, sesuai dengan fitur P2P yang diperuntukkan retail dan merupakan pinjaman jangka pendek.
Selain itu, menurut Wahyu, apabila melihat skema P2P, maka biaya asuransi seharusnya menjadi beban lender (pemberi pinjaman), bukan dibebankan ke borrower (peminjam). Apalagi dilabeli sebagai biaya layanan.
Secara normatif, lanjut dia, untuk P2P konvensional biaya asuransi bisa sebagai pertimbangan atau masuk ke cost of credit (biaya kredit) untuk menentukan besaran bunga pinjaman. "Sedangkan faktor unbankable dari nasabah P2P, normatifnya telah tercover atau tercermin dari bunga P2P yang lebih tinggi dibanding bunga kredit bank," tutur dia.
Ekonom sebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke masyarakat
Sementara itu, pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda menyebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik.
"Nah, itu kan asymmetric information (asimetri informasi) bahwa informasi itu tidak tersampaikan ke masyarakat," kata Nailul saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.
Artinya, lanjut dia, informasi yang disampaikan platform Pinjol dengan yang diterima masyarakat berbeda. Misalnya, informasi yang diberikan platform adalah bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Menurutnya, informasi itu harus simetris antara yg disampaikan Pinjol dengan yang diterima masyarakat
"Harus clear (jelas) biaya layanannya berapa, biaya administrasinya berapa," beber Nailul. "Even (bahkan) AdaKami itu, dia lebih tinggi biaya layanannya kan dibandingkan pokok pinjaman."
AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Sejumlah Catatan Dosen UI soal Rencana Investasi Starlink Elon Musk di Indonesia, Singgung Kedaulatan Siber