Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

Reporter

image-gnews
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Iklan

Pengamat sebut asuransi bersifat wajib, namun angkanya tidak besar

Pengamat asuransi dari Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan biaya asuransi di P2P lending bersifat mandatory alias wajib. Namun, dia menilai angkanya tidak besar.

"Setahu saya angkanya tidak besar, di rentang 0,5 persen saja," kata Wahju pada Tempo lewat pesan tertulis pada Minggu, 24 September 2023.

Wahju menyebut coverage asuransi P2P juga bukan ke seluruh penyaluran dana pinjaman. Tapi, lanjut dia, hanya pada angka yang memiliki risiko tidak tertagih. Selain itu, sesuai dengan fitur P2P yang diperuntukkan retail dan merupakan pinjaman jangka pendek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, menurut Wahyu, apabila melihat skema P2P, maka biaya asuransi seharusnya menjadi beban lender (pemberi pinjaman), bukan dibebankan ke borrower (peminjam). Apalagi dilabeli sebagai biaya layanan.

Secara normatif, lanjut dia, untuk P2P konvensional biaya asuransi bisa sebagai pertimbangan atau masuk ke cost of credit (biaya kredit) untuk menentukan besaran bunga pinjaman. "Sedangkan faktor unbankable dari nasabah P2P, normatifnya telah tercover atau tercermin dari bunga P2P yang lebih tinggi dibanding bunga kredit bank," tutur dia.

Ekonom sebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke masyarakat

Sementara itu, pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda menyebut ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik.

"Nah, itu kan asymmetric information (asimetri informasi) bahwa informasi itu tidak tersampaikan ke masyarakat," kata Nailul saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023.

Artinya, lanjut dia, informasi yang disampaikan platform Pinjol dengan yang diterima masyarakat berbeda. Misalnya, informasi yang diberikan platform adalah bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Menurutnya, informasi itu harus simetris antara yg disampaikan Pinjol dengan yang diterima masyarakat

"Harus clear (jelas) biaya layanannya berapa, biaya administrasinya berapa," beber Nailul. "Even (bahkan) AdaKami itu, dia lebih tinggi biaya layanannya kan dibandingkan pokok pinjaman."

AMELIA RAHIMA SARI | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Sejumlah Catatan Dosen UI soal Rencana Investasi Starlink Elon Musk di Indonesia, Singgung Kedaulatan Siber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

1 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

2 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

5 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

5 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

13 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

13 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

15 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

15 hari lalu

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernadino Moningka Vega (tengah). TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.