TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan otoritas.
The Development of Information and Communication Technology (ICT) Indonesia buka suara soal pencabutan izin usaha TaniFund itu.
Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi mengatakan pemberi dana atau lender harus hati-hati jika ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis P2P. “Jangan tergiur dengan pengembalian uang yang besar tapi kemudian, uang kita amblas karena tidak dapat dikembalikan peminjam sesuai dengan perjanjian,” kata dia dihubungi Jumat, 10 Mei 2024.
Fintech P2P lending merupakan platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Heru menambahkan pemberi dana harus mempelajari dengan benar bagaimana mekanisme platform memberikan pinjaman, bagaimana platform memilih yang diberikan pinjaman, karena berpengaruh ke pengembalian dana. Ia menilai selama ini mekanisme skor kredit atau credit scoring dari Fintech P2P lending masih lemah sehingga banyak yang gagal bayar.
Credit scoring adalah sebuah penilaian yang dijadikan dasar pertimbangan bagi pemberi pinjaman sebelum menyalurkan dana pinjaman ke peminjam. Di berbagai jasa keuangan banyak dipakai untuk menilai kemampuan bayar peminjam, seperti pengecekan sudah berutang ke mana saja.
Selanjutnya: Menurut Heru, ada yang salah dengan layanan Fintech P2P lending....