Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara dan Syarat Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online. Sesuai dengan namanya, Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) memungkinkan peserta melukan klaim dana dari mana saja.

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan  program perlindungan yang diberikan pemerintah bagi para pekerja yang telah memasuki masa pensiun, menderita cacat total tetap, maupun meninggal dunia dengan pemberian dana.

Baca: UU PPSK Atur Dana Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil saat Pensiun, Meninggal atau Catat Total

Dana tersebut diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Nominalnya sebesar 3,7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari pekerja.

Pekerja bukan penerima upah juga dapat mendaftarkan diri pada JHT BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran ditetapkan disesuaikan dengan jumlah pendapatan pekerja. Manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun atau lebih awal. Misalnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), keluar dari pekerjaan (resign), maupun kontrak kerja selesai (PKWT).

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi para pekerja dengan kondisi tertentu seperti ingin meninggalkan wilayah Indonesia juga diperkenankan klaim JHT. Jumlah dana yang diambil bisa disesuaikan, yakni seluruhnya atau 10-30%. Namun. Sebelum memutuskan untuk menarik hak di BPJS Ketenagakerjaan, perlu mengetahui ketentuan berdasarkan kategori sebagai berikut.

1. Peserta JHT Mencapai Usia Pensiun (56 tahun)

- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP elektronik atau kartu identitas lainnya.

- NPWP bagi peserta yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian atau dengan saldo di atas Rp 50 juta.

2. Peserta Resign (Berhenti Kerja)

- Kartu keanggotan BPJS Ketenagakerjaan.

- Syarat klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas lainnya.

- Surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri dari perusahaan.

- NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian.

3. Peserta Terkena PHK

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP atau identitas lainnya.

- Bukti PHK dapat berupa (pilih salah satu), yaitu tanda terima laporan PHK, surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan.

- NPWP untuk pekerja yang pernah mengajukan klaim sebagian atau memiliki saldo di atas Rp 50 juta.

4. Menjadi Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 10 persen)

- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.

- e-KTP atau keterangan identitas jenis lain.

- Syarat klaim JHT via Lapak Asik berikutnya ialah NPWP khusus pekerja yang pernah klaim atau mempunyai saldo lebih dari Rp 50 juta.

5. Terdaftar Sebagai Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 30 persen)

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- e-KTP atau kartu identitas sejenisnya.

- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya, yakni pembayaran DP (uang muka) rumah, pembayaran angsuran rumah, dan pelunasan sisa utang.

- NPWP bagi saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang pernah mengambil sebagian.

6. Memasuki Usia Pensiun Akibat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Tanda Penduduk atau bukti pengenal lainnya.

- NPWP bagi pemilik saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil sebagian juga menjadi syarat klaim JHT via Lapak Asik.

7. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP elektronik atau bukti pengenal sejenisnya.

- NPWP (peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau pernah menarik sebagian).

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Setelah memahami syarat klaim JHT via Lapak Asik, di bawah ini langkah-langkah pengajuannya.

- Kunjungi portal https://lapakasik.bpjskesehatan.go.id/ melalui browser di gawai Anda.

- Centang kotak ‘Saya Setuju’ dan CAPTCHA ‘Saya bukan robot’, lalu klik tombol ‘BERIKUTNYA’.

- Cara klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya adalah mengisi data pekerja sesuai instruksi.

- Ketikkan data anggota tambahan.

- Unggah dokumen pendukung sesuai kategori pengajuan dengan format PDF/JPG/PNG beserta alasan klaim.

- Cara klaim JHT via Lapak Asik berikutnya adalah upload dokumen tambahan dan KPJ jika diperlukan (bersifat opsional).

- Lakukan konfirmasi data pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan kelengkapan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

- Kemudian, peserta akan dihubungi lewat video call dan diwawancarai sambil menunjukkan dokumen asli seperti yang dilampirkan.

- Apabila disetujui, saldo akan dikirimkan melalui nomor rekening yang didaftarkan.

Itulah cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang . Peserta hanya diminta mempersiapkan dokumen tertentu dan melaksanakan wawancara secara virtual.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: UU PPSK, Buruh Tolak Pasal Uang Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Pensiun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh penghargaan pada kompetisi The Best Contact Center Indonesia Award 2024  yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (ICCA) pada tanggal tanggal 19 Agustus 2024 hingga 5 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

8 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

11 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

19 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

36 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?


Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

42 hari lalu

Kelompok buruh membentangkan spanduk yang mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.


FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

43 hari lalu

Deputi Bidang Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan I Putu Wiradana (kiri) dan CEO Fita Reynazran (kanan) usai konferensi pers peluncuran ComboFit Jamsostek di Telkomsel Landmark, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Agustus. Fita bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi  untuk menghadirkan paket proteksi kesehatan untuk pekerja informal melalui paket kuota ComboFit Jamsostek. Tempo/Adil Al Hasan
FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

Platform kesehatan preventif PT Fita Sehat Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket proteksi kesehatan bernama ComboFit Jamsostek.


Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

56 hari lalu

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setiabudi, (kiri), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan), saat penandatanganan perjanjian kerja sama  tentang pemanfaatan data kependududkan. Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

PKS yang ditandatangani merupakan perpanjangan keempat sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

56 hari lalu

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.


BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

57 hari lalu

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk dua pemilik toko kelontong anggota Sampoerna Retail Community, Tatang Hendarso dan ahli waris Alm. Rosidin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. HM Sampoerna menyelenggarakan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia , yang dihadiri 1.250 pelaku UMKM binaan Sampoerna dan Kadin Indonesia. 
Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.