TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya Perpu Cipta Kerja, kalangan buruh juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan salah satu yang ditolak adalah pasal yang mengatur soal uang jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa diambil saat pensiun.
“Pasal JHT seluruh netizen itu menolak, seluruh rakyat menolak, seluruh buruh menolak kalau uang JHT diambil saat pensiun. Uang JHT boleh diambil saat PHK,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar hybrid pada Ahad, 15 Januari 2023.
Baca: UU PPSK Sah, Begini Pro dan Kontranya
Said Iqbal menilai pasal tersebut merupakan pasal selundupan, di mana iuran JHT ditempatkan dalam dua akun yang berbeda yaitu akun utama dan akun tambahan. Aturan iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar dari iuran yang ada di akun tambahan.
“Saya dengar akun tambahan itu cuma 10 persen, akun utamanya nanti di PP-nya dibikin 90 persen. Sami mawon. Begitu PHK, uang JHT kita, tabungan-tabungan kita, apa urusan sama negara, ngambil uang kita, ditahan sampai pensiun?” ucap Said Iqbal. Isu soal PPSK itu juga sedang di bahas dalam Rakernas Partai Buruh.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Jokowi meneken RUU PPSK pada Kamis malam, 12 Januari 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU PPSK. “Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Jumat, 13 Januari 2023.
Kedua, Sri Mulyani melanjutkan, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Dalam UU PPSK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. “Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: UU PPSK Sah Meski Banyak Catatan, Pengamat: Kunci Implementasi Ada di Peraturan Turunan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.