TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 atau UU PPSK. Omnibus law sektor keuangan itu diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis malam, 12 Januari 2023.
UU PPSK mengatur berbagai hal mengenai sektor keuangan, salah satunya adalah iuran jaminan hari tua (JHT). Aturan soal JHT termaktub dalam pasal 188, yang bunyinya beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diubah.
Baca: UU PPSK, Buruh Tolak Pasal Uang Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Pensiun
Ketentuan pada pasal 36 diubah sehingga di ayat 1 bunyinya menjadi peserta jaminan hari tua merupakan peserta yang telah membayar iuran. “Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan ke dalam: a. akun utama; dan b. akun tambahan,” demikian bunyi ayat 2 seperti dikutip dari UU PPSK pada Senin, 16 Januari 2023.
Adapun di ayat 3, dijelaskan bahwa iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan. Sementara ayat 4, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan di ketentuan pasal 37 diubah menjadi ayat 1 yang menjelaskan besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah disetorkan pada akun utama dan akun tambahan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2 ditambah hasil pengembangannya pada masing- masing akun.
Selanjutnya: peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat ...