TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menanggapi terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya, sistem pengawasan dan struktur OJK harus diperkuat agar tak menimbulkan persekongkolan.
"Yang menjadi catatan adalah jangan sampai terjadi persekongkolan, karena dia satu-satunya di sektor keuangan dan nanti juga akan melibatkan stakeholdernya dia di sektor keuangan. Akhirnya, kasus-kasus tertentu yang memang ditunggu publik bisa saja di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/dihentikan penyidikannya) karena terjadi persekongkolan," kata Yeka pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada lembaga pengawas OJK. Ia mencontohkan, Polri memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan memiliki Komisi Kejaksaan, dan ada juga Komisi Yudisial yang mengawasi hakim.
"Nah, yang mengawasi lembaga penyelidikan ini (OJK) nanti siapa? Makanya perlu ada perubahan penguatan struktur agar jangan sampai kayak tadi, untuk meminimalisir persekongkolan yang terjadi," ujar Yeka.
Selain itu, Yeka juga menekankan OJK harus memperkuat fungsi pengawasannya karena lembaga itu adalah satu-satunya yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan.
"Jangan kasus sudah terjadi baru penyidikan. Nah, kalau seperti itu kan kesannya nunggu di hilir, ada masalah baru dia bekerja. Nah, dengan adanya undang-undang ini (UU PPSK), Ombudsman berharap OJK memperkuat sistem pengawasannya. Jadi, bagaimana melakukan fungsi preventif," tuturnya.
Diketahui, UU PPSK disahkan pada 15 Desember 2022 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya, termasuk regulasi yang mengatur OJK.
Dalam UU PPSK Pasal 48B ayat 1 dan 2 , disebutkan OJK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan.
"(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (2) Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan," begitu bunyi UU PPSK Pasal 48B ayat 1 dan 2.
Baca Juga: UU PPSK Tetapkan OJK Jadi Satu-satunya Penyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Detail Aturannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.