TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito menanggapi tentang Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Menurut dia, aturan tersebut berpotensi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak independen karena tidak memiliki pengawas.
"Kalau kecurigaan itu (OJK ) bisa saja karena dia menerima sesuatu dari lembaga yang fragile untuk melakukan penyimpangan atau koruptif, karena menerima uang atau pendapatan dari lembaga tersebut," kata Ratno Lukito pada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Dia berharap pemerintah tidak membuat OJK menjadi one autonomous dominant body. "Sedangkan pemerintah menginginkan seperti itu kalau saya baca dari pendapat tertulis yang disampaikan ke DPR RI ketika hendak pengesahan UU PPSK," kata dia.
Menurut dia, setiap lembaga pemerintah harusnya memiliki komisi pengawas terhadap penyimpangan moral atau etik. Tapi, OJK memiliki lembaga tersebut.
Selanjutnya: ada poin nomor 2, itu pengawasan terintegrasi di bawah OJK ...