"Itu kan ada poin nomor 2, itu pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sementara OJK nyatanya tidak dilengkapi dengan badan pengawas (atau) komisi khusus badan pengawas terhadap OJK. Jadinya, dia ya sak karepe dewe (semaunya sendiri)," ujar Ratno, sapaannya. "Kemungkinan itu (OJK tidak independen) bisa terjadi bahwa OJK akan bertindak semaunya sendiri karena tidak ada bahan pengawasnya."
Tempo mencoba menghubungi pihak Otoritas Jasa Keuangan terkait hal ini. Namun, belum ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui, UU PPSK disahkan pada 15 Desember 2022 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi
2 hari lalu
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi
Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar
3 hari lalu
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar
Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
3 hari lalu
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
4 hari lalu
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat
Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
5 hari lalu
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib
PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
5 hari lalu
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya
Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung