TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diberi wewenang khusus sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan. Wewenang itu termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam pasal 49.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.
Baca: Resmi Disahkan, Berikut Lima Poin Krusial UU PPSK Versi Sri Mulyani
“Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tertulis dalam Pasal 49 ayat 1, dikutip dari UU P2SK, pada Kamis, 5 Januari 2023.
Penyidik diangkat oleh Menkumham
Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, pada ayat 3 disebutkan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5.
Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK.
UU P2SK mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan. Pertama penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; dan kedua penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Sementara ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; dan keempat perlindungan konsumen. Serta kelima literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Adapun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat keterangan tertulis saat itu.
Selanjutnya: Dia menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan ...