TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah mengkonfirmasi bantuan langsung tunai untuk usaha mikro, kecil dan menengah atau BLT UMKM tidak cair tahun ini.
Meski sebelumnya, pencairan direncanakan dilakukan pada Oktober 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
"Tidak mungkin. Tahun ini tidak mungkin karena tidak ada waktu lagi," ujar Teten saat ditemui Tempo di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, pada Selasa, 22 November 2022.
Ia pun menuturkan pemerintah belum merencanakan pencairan BLT UMKM di tahun depan. Ia tak mau terburu-buru berkomentar lantaran usulan soal pencairan BLT UMKM itu belum dibahas maupun disampaikan. "Belum direncanakan, kita lihat dulu perkembangannya," kata dia.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Eddy Satria juga tak yakin ihwal waktu pencairan BLT UMKM itu. Namun, ia memastikan pemerintah masih mengusahakan pencairannya. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM optimistis pencairan BLT UMKM dapat cair tahun depan dengan beberapa penyesuaian, khususnya dalam menghadapi ancaman resesi 2023.
Menurut Eddy, ada beberapa opsi bentuk penyesuaian dalam BLT UMKM yang tengah dirancang oleh pemerintah. Salah satunya berupa pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BBM. Tetapi, ia mengakui sampai saat ini pihaknya masih merumuskan formula yang tepat.
"Tentu saja Kemenkop UKM akan selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kita lakukan secara maksimal," kata dia saat ditemui Tempo di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. BLT tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia Hermawati Setyorini pun mengatakan seharusnya sesuai dengan aturan, pencairan BLT UMKM dilakukan pada Oktober 2022. "Tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi dari anggota atas penerimaan tersebut," ucapnya saat dimintai konfirmasi pada Selasa, 22 November 2022.
Adapun penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha yang berstatus WNI, memiliki KTP, surat usulan calon penerima bantuan dan sebagainya. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.
Baca Juga: Kemenkop Sebut BLT UMKM Kemungkinan Cair Tahun Depan: Masih Wait and See
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.