TEMPO.CO, Jakarta -Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Eddy Satriya mengatakan masih belum bisa memastikan kapan pencairan Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM).
"Untuk BLT UMKM, kami masih mengusahakan tapi mengingat waktu, kemungkinannya ya wait and see," ucapnya saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Namun, ia memperkirakan pencairan BLT UMKM tidak akan dilakukan tahun ini karena waktu yang terbatas. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusahakan pencairan tahun depan dengan beberapa penyesuaian, khususnya dalam menghadapi ancaman resesi 2023.
Ada beberapa opsi bentuk penyesuaian dalam BLT UMKM yang tengah dirancang oleh pemerintah. Ia menyebutkan, salah satunya berupa pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tetapi, ia mengakui sampai saat ini pihaknya masih merumuskan formula yang tepat.
"Tentu saja Kemenkop UKM akan selalu berusaha setiap ada bantuan itu akan kita lakukan secara maksimal," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan akan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp1,2 dalam waktu dekat. BLT tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
Regulasi penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Adapun penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah pelaku usaha yang berstatus WNI, memiliki KTP, surat usulan calon penerima BPUM dan sebagainya. Berikut syarat penerima BLT UMKM yang mesti dipenuhi, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi
Pendaftaran juga nisa dilakukan secara online melalui situs online single submission (OSS), yaitu https://oss.go.id/.
Baca Juga: Cara Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Akan Segera Cair
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.