TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Tim Transisi Otorita IKN yang akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.
"Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada 8 Agustus lalu (yang membahas rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.
Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II. Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.
"Dalam pembangunan IKN, diperlukan dokumen perencanaan yang matang berbasis daya dukung lingkungan hidup dan pembagian zona, pendistribusian intensitas disertai dengan pelayanan infrastruktur-infrastruktur perkotaan secara berhierarki dan proporsional, serta perkotaan yang berketangguhan dan mitigatif terhadap ancaman bencana alam," terang Gabriel Triwibawa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) diamanatkan dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara. Untuk itu, sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang, RDTR IKN perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Otorita IKN.
Baca Juga: Jokowi Dipastikan Tak Jadi Lakukan Groundbreaking Istana Negara di IKN Bulan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.