Kurniawan lalu menyebut ada surat penyidikan terkait status tersangka ini, yang bernomor SPRINDIK/16/VI/2021/DPJK tanggal 10 Juni 2021. Ia pun meminta majelis hakim menyatakan proses penyidikan tersebut untuk ditutup.
Lalu, ia meminta majelis hakim memerintahkan OJK untuk menerbitkan dan atau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan alias SP3, terhitung pada saat pembacaan putusan ini. Terakhir, Kurniawan meminta agar biaya perkara atas permohonan praperadilan ini dibebankan kepada negara.
Sejauh ini, belum diketahui perkara apa yang sebenarnya melibatkan kedua pihak ini sampai akhirnya Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan. Tempo menghubungi juru bicara OJK Sekar Putih Djarot terkait gugatan ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diberikan.
Surat penyidikan yang disampaikan Kurniawan tertanda DPJK atau Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK yang dipimpin Tongam. L Tobing. Tempo menghubungi Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi ini. "OJK siap menghadapi praperadilan tersebut," kata Tongam saat dihubungi, Jumat, 17 Desember 2021.
CATATAN REVISI: Artikel ini sudah diedit pada pukul 16.12 WIB, Jumat, 17 Desember 2021, dengan tambahan konfirmasi dari Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Garuda Indonesia Soal Denda Rp 1 Miliar dari KPPU
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.