TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai pelat merah ini sebelumnya mengajukan gugatan setelah dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh KPPU.
"Status putusan ditolak," demikian bunyi amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diterbitkan Jumat, 10 Desember 2021.
Pihak pengadilan belum mempublikasikan secara lengkap amar putusan dari perkara ini. "Data belum dapat ditampilkan," demikian tertulis di dalamnya.
Perkara ini bermula dari laporan publik yang menyatakan adanya upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah oleh Garuda dalam program Wholesaler pada 2019. Hambatan masuk tersebut berdampak bagi sebagian besar penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Adapun Garuda menunjuk enam penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keenamnya adalah PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi KPPU menilai tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam agen itu tidak melalui proses yang terbuka dan transparan. Garuda juga tidak memenuhi prosedur persyaratan serta pertimbangan yang jelas dan terukur. Padahal menurut majelis komisi, ada 301 agen potensial yang bisa mendapatkan akses yang sama.