Walhasil pada Kamis, 8 Juli 2021, KPPU menyatakan Garuda Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU lalu menghukum Garuda untuk membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar ke kas negara. Kesimpulan ini tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Putusan inilah yang dibawa Garuda Indonesia ke pengadilan, melalui kuasa hukumnya Nurmalita Malik.
Gugatan masuk ke pengadilan pada Kamis, 29 Juli 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Garuda Indonesia meminta majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU tersebut dan menyatakan Garuda Indonesia tidak melanggar pasal di UU yang disebutkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum berkomentar banyak soal putusan pengadilan ini, termasuk apakah perusahaan bakal mengajukan banding. "Kami pelajari," kata dia singkat saat dihubungi.
Baca: Sederet BUMN dengan Gundukan Utang, Mana yang Paling Besar?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.