TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh pemohon bernama Kurniawan Sastrawinata. Gugatan ini dilayangkan setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi satu dari lima petitum dalam perkara ini, di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Perkara ini terdaftar di pengadilan sejak Kamis, 16 Desember 2021, dengan nomor 18/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Agenda persidangan pun baru masuk ke tahap penetapan majelis hakim.
Dalam poin petitumnya, Kurniawan meminta majelis hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. Penetapan tersangka yang dimaksud tertuang dalam dua dokumen.
Pertama, surat Nomor SPGL/776/XI/2021/DPJK tanggal 25 November 2021. Kedua, Laporan Kejadian Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Nomor: LKTP-SJK/7/VI/DPJK tertanggal 9 Juni 2021.
Berikutnya, Kurniawan meminta majelis hakim menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh OJK dalam pemeriksaan terhadap dia, berikut yang terkait dengan penetapan tersangka, adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.