Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lindungi Data Pribadi Masyarakat, Pemerintah Bentuk Otoritas Baru?

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tengah mengkaji perlu tidaknya lembaga anyar untuk mengawal perlindungan data konsumen. Kajian itu nantinya akan melengkapi Rancangan Undang-undang mengenai perlindungan data pribadi yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

BACA: Asosiasi Jamin Fintech Legal Tak Lagi Ambil Data Kontak Nasabah

Beleid itu akan membatasi pihak-pihak agar tidak berlebihan dalam mengambil dan mengolah data pribadi orang lain. Pasalnya, kebiasaan mengambil data secara berlebihan berpotensi kepada pelanggaran privasi konsumen.

"Nah, itu kan perlu diperiksa oleh sebuah pihak, lembaga, atau otoritas, apa betul pemroses data itu sudah mengambil data secukupnya, tidak berlebihan," ujar Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Riki Arif Gunawan di Satrio Tower, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019.

BACA: WhatsApp Siapkan Penyimpanan Data Lokal di India, Ada Apa?

Yang pasti, kalau lembaga ini diputuskan dibentuk, maka akan bertugas untuk mengawasi data pribadi masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Apabila nantinya ada sengketa antara pemilik data dan pemroses data, maka otoritas anyar itu lah yang akan menentukan penyelesaiannya seperti apa.

Ia mengatakan wacana itu masih manjadi salah satu topik pembicaraan dalam pembahasan di kementeriannya. Termasuk, apakah lembaga ini nantinya akan bersifat independen atau berada di bawah instansi pemerintah yang sudah ada.

Namun, apabila mengacu kepada The General Data Protection Regulation alias regulasi perlindungan data di Eropa, otoritas itu mestinya berrsifat independen dan memiliki penganggaran sendiri. "Tapi sekarang belum ada bentuk pastinya karena masih dibicarakan," tutur Riki.

Selain soal lembaga anyar, pemerintah juga tengah mengkaji sanksi untuk platform atau pihak yang membocorkan dan menyalahgunakan data pribadi milik orang lain.

Sanksi tersebut bakal diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Sanksi akan ada untuk bila ada kebocoran data, akan dikaji berapa besar denda yang harus ditetapkan," ujar Riki. Ia belum bisa menyebut berapa besar nominal denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar.

Riki menilai sanksi berupa denda bakal lebih efektif ketimbang teguran maupun pemblokiran aplikasi. Sebab, denda akan langsung berpengaruh kepada perusahaan tadi, lantaran bisa berimbas kepada tutup atau meruginya perseroan. "Berbahaya buat kelangsungan perusahaan, sehingga dia akan hati-hati menyimpan data."

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap harmonisasi di pemerintah. Riki berharap beleid itu bisa segera terbit. Terlebih, aturan ini juga sudah masuk Program Legislasi Nasional tahun ini. "Sebenarnya kendalanya tidak ada, hanya tinggal menunggu persetujuan dari kementerian dan DPR," ujarnya.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

3 hari lalu

Ilustrasi azan. Shutterstock
Kominfo Sebut Imbauan Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Tak Wajib

Pergantian siaran azan magrib menjadi running text saat misa akbar tidak diharuskan untuk lembaga penyiaran televisi.


Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

3 hari lalu

Prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024.Prangko ini diharapkan bisa membawa pesan persaudaraan sampai ke seluruh penjuru dunia. TEMPO/Ilham Balindra
Harga dan Cara Beli Prangko Edisi Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

PT Pos Indonesia (Persero) menerbitkan tiga tipe prangko seri Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Ini rincian harga dan cara membeli prangko itu.


Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

4 hari lalu

Agenda Paus Fransiskus di Jakarta: Bertemu Presiden Jokowi, ke Istiqlal dan Misa Akbar di GBK
Pemerintah Imbau Azan Magrib di TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Stasiun TV diimbau menayangkan azan Magrib dalam bentuk running text ketika menayangkan secara langsung misa akbar Paus Fransiskus di GBK besok.


Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

4 hari lalu

Petugas Pos menunjukkan prangko edisi spesial Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta, 3 September 2024. Prangko Paus Fransiskus yang baru diluncurkan ini akan menandai sejarah baru di Indonesia setelah 35 tahun kunjungan terakhir pemimpin Gereja Katolik sedunia. TEMPO/Ilham Balindra
Prangko Edisi Spesial Seri Kunjungan Paus Fransiskus Usung Tema Iman, Persaudaraan dan Bela Rasa

Kementerian Kominfo bersama PT Pos Indonesia menerbitkan prangko kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia pada 2024. Akan didistribusikan ke seluruh dunia.


Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

5 hari lalu

Badan Meteorologi Jepang mengeluarkan peringatan tsunami di sepanjang wilayah pesisir prefektur Ishikawa, Niigata dan Toyama. (Tangkapan Layar: Badan Meteorologi Jepang)
Mulai Diadopsi Kominfo, Secanggih Apa Sistem Peringatan Dini Bencana di Jepang?

Skema penyiaran peringatan dini bencana yang sedang dikembangkan oleh Kominfo mirip dengan teknologi yang selama ini dipakai di Jepang.


Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

7 hari lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Formasi CPNS Kominfo 2024 untuk Lulusan D3 hingga S2

Ketahui daftar formasi CPNS Kominfo 2024 untuk lulusan D3, D4, S1, dan S2 beserta rentang gajinya, mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.


6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?


Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.


Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

8 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Kominfo Jawab Tuntutan Ojol: Kami Hanya Atur Formula, Bukan Tarif

Kementerian Kominfo memastikan yang dipersoalkan ojek online atau ojol dan kurir adalah soal penentuan tarif layanan pos komersial.


Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ini Bunyi Pasal Peraturan Menkominfo yang Jadi Tuntutan Ojol untuk Diubah

Koalisi Ojol Nasional menggelar demo dan mengajukan enam tuntutan, salah satunya pasal Perturan Menkominfo yang mengatur penetapan tarif pos komersial