TEMPO.CO, Jakarta - President Director & CEO PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) Alexander Rusli mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat tertulis kepada regulator terkait dengan dominasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di sektor operator telekomunikasi.
“Sebelumnya kami enggak pernah protes, ndumel saja, tapi kemarin sudah disampaikan secara tertulis,” kata Alex—sapaan akrabnya—saat ditemui dalam pertemuan terbatas di Graha Niaga Building, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa malam, 21 Juni 2016.
Alex menambahkan, pihaknya tak pernah menuliskan surat kepada regulator karena berasumsi regulator sudah mengetahuinya dan akan mengambil langkah nyata. “Ya salahnya, sih, seperti itu.”
Ketika ditanya mengenai ekspektasinya terhadap keluhan yang disampaikan kepada regulator, Alex menjawab ada regulasi yang bisa menjawab persoalan ini karena orang-orang yang bertindak sebagai regulator dianggap mengerti telekomunikasi dan kompetisi. “Sekarang cari jalan keluar, mungkin sifatnya transisi, untuk ke depan.”
Baca Juga: Perang Indosat-Telkomsel: KPPU Usut Predatory Pricing
Sebelumnya, Alex menjelaskan bahwa saat ini market share Telkomsel di luar Pulau Jawa sudah mencapai angka 86 persen. Sedangkan operator lain, seperti Indosat Ooredoo, Hutchinson 3 Indonesia, dan XL Axiata, jika digabungkan market share-nya, hanya mencapai angka 14 persen.
Alex mengatakan apa yang diinginkan Indosat adalah adanya penghilangan barrier interkoneksi dan adanya izin untuk berbagi jaringan aktif agar efisien serta tercipta persaingan yang sehat di sektor operator telekomunikasi.
Indosat juga berharap biaya interkoneksi turun di atas angka 25-50 persen agar mereka bisa berkompetisi di pasar yang dikuasai Telkomsel. “Kalau di negara lain ada asimetris regulasi, di mana membela yang kecil agar bisa mendekati yang besar.”
Berita Menarik: BPK Nilai Data Pangan Tak Akurat
Biaya interkoneksi merupakan komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Telekomunikasi, pemerintah melakukan perhitungan tarif interkoneksi ini dan operator hanya menyediakan data yang dibutuhkan dalam proses perhitungan.
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah bertemu dengan perwakilan Indosat Ooredoo terkait dengan beredarnya foto-foto kampanye below the line mereka yang menyerang Telkomsel. Dalam kampanye below the line itu, Indosat Ooredoo membuat spanduk bertulisan “Cuma IM3 Ooredoo nelpon RP 1/detik, Telkomsel? Gak mungkin.”
DIKO OKTARA