Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan. KPPU menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, yakni penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan Google Play Billing System.

Keputusan terhadap penyelidikan Nomor 08/DH/KPPU.Lid.I/IX/2022 itu dibuat melalui rapat komisi pada 29 November 2023. Dalam kasus ini, Google LLC diduga melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU No 5 Tahun 1999. 

Pasalnya, platform tersebut mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System. Google juga memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

Tahap Pemberkasan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan KPPU guna menyusun laporan dugaan pelanggaran. "Pemberkasan dilakukan untuk menilai layak tidaknya hasil penyelidikan, sebelum dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi," ujar Direktur Investigasi Deputi Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean lewat keterangannya pada Kamis, 30 November 2023. 

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan inisiatif atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google LLC dan anak usahanya di Indonesia sejak 14 September 2022.

Penyelidikan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. 

Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

8 jam lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.


Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

8 jam lalu

Ilustrasi orang tua memarahi anak/anak menangis. Shutterstock.com
Psikolog Ingatkan Dampak Hukuman Fisik pada Anak

Psikolog mengatakan hukuman fisik belum tentu cocok untuk semua anak dalam upaya mengubah perilakunya. Bagaimana sebaiknya?


Dapat Pendanaan Google, EduFarmers akan Perkuat Koperasi, dan Chatbot AI untuk Petani

2 hari lalu

(Dari kiri) President and Chief Investment Officer of Alphabet and Google, Ruth Porat, Secretary General of ASEAN, Kao Kim Hourn, dan Direktur Eksekutif ASEAN Foundation, Piti Srisangnam dalam forum AI Oppoturnity Southeast Asia di The ASEAN Secretariat, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Defara
Dapat Pendanaan Google, EduFarmers akan Perkuat Koperasi, dan Chatbot AI untuk Petani

Edu Farmers mendapat pendanaan US$ 2 juta dari Google. Programnya mulai dari penanganan stunting hingga Chatbot AI untuk petani.


Google.org Beri Pendanaan Rp 106 Miliar, Termasuk untuk Edukasi Petani dengan Informasi Bertenaga AI

2 hari lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
Google.org Beri Pendanaan Rp 106 Miliar, Termasuk untuk Edukasi Petani dengan Informasi Bertenaga AI

Google.org memberikan pendanaan US$ 7 juta atau setara Rp 106 miliar kepada dua organisasi untuk mendukung pemanfaatan ekonomi dengan AI.


Google Siapkan Dana Rp 1,8 Triliun untuk Bantu Pelatihan AI di Seluruh Dunia

4 hari lalu

Sundar Pichai. REUTERS
Google Siapkan Dana Rp 1,8 Triliun untuk Bantu Pelatihan AI di Seluruh Dunia

Bos Google, Sundar Pichai, mengumumkan pengembangan kantong dana untuk mendukung pelatihan AI secara global. Bisa mengalir lewat NGO.


Cara Login Akun Google di HP Android, iPhone, dan PC

5 hari lalu

Google Essentials. Istimewa
Cara Login Akun Google di HP Android, iPhone, dan PC

Ketahui cara login akun Google di HP Android, iPhone, dan PC. Cara untuk login di semua jenis HP umumnya sama. Ini informasinya.


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

6 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris


Google Bayar Rp 40,8 Triliun untuk Merekrut Kembali Eks Karyawan Ahli AI

7 hari lalu

Noam Shazeer (crunchbase.com)
Google Bayar Rp 40,8 Triliun untuk Merekrut Kembali Eks Karyawan Ahli AI

Noam Shazeer meninggalkan Google pada 2021 setelah Google menolak permintaannya untuk merilis bot obrolan.


Harga Layanan YouTube Premium Naik 20 Persen, Begini Detailnya

7 hari lalu

Ilustrasi YouTube Premium. Shutterstock
Harga Layanan YouTube Premium Naik 20 Persen, Begini Detailnya

Platform streaming milik Google, YouTube memutuskan untuk menaikkan harga layanan YouTube Premium sebesar 20 persen.


Harganya Kembali Naik, Apa Kelebihan YouTube Premium?

7 hari lalu

Ilustrasi YouTube Premium. Shutterstock
Harganya Kembali Naik, Apa Kelebihan YouTube Premium?

Platform streaming milik Google, YouTube dikabarkan kembali menaikkan harga untuk layanan premium sebesar 20 persen. Apa kelebihan YouTube premium?