Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023. Perusahaan juga melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023.
Gopprera mengatakan permohonan perubahan perilaku di tahap penyelidikan itu dimungkinkan, berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Untuk itu, KPPU melakukan rangkaian analisa terhadap surat permohonan perubahan perilaku oleh Google LLC. Khususnya atas keterkaitan poin-poin usulan perubahan perilaku dengan potensi penyalahgunaan posisi dominan dan persaingan usaha tidak sehat di masa mendatang.
Pada 30 Oktober 2023 KPPU mengaku telah mengirimkan surat persetujuan perubahan perilaku dengan penambahan atau perbaikan syarat yang ditulis dalam Pernyataan Perubahan Perilaku. Surat tersebut berisi poin-poin komitmen yang harus dilakukan oleh Google LLC dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yakni 24 November 2023.
Namun, Gopprera mengatakan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen berupa surat pernyataan Google LLC. Antara lain komitmen untuk tidak akan melakukan perilaku anti persaingan dan penyalahgunaan posisi dominan, serta surat pernyataan perubahan perilaku yang telah ditandatangani pimpinan Google LLC.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, KPPU menyimpulkan bahwa Terlapor tidak menjalankan perubahan perilaku. Sehingga KPPU memutuskan untuk menghentikan proses pemantauan perubahan perilaku dan melanjutkan penyelidikan ke tahap pemberkasan.
RIANI SANUSI PUTRI