TEMPO.CO, Jakarta - Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara minyak goreng akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, 28 November 2023. Sidang tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan agenda persidangan besok adalah penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.
"Proses persidangan soal upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU," ucap Deswin melalui keterangannya pada Senin, 27 November 2023.
Seperti diketahui, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada 26 Mei 2023. KPPU menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c soal pembatasan peredaran atau penjualan barang.
Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp 71,28 miliar. Terlapor tersebut yaitu PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Lima terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Deswin menuturkan pada 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.
Hal tersebut, ucap Deswin, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga. Sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam satu register perkara.
Satu bulan kemudian, ia mengungkapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari dua terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU. Lalu pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI.
Tujuan sidang itu agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya. Pasalnya sidang tersebut mencakup putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada 28 November 2023.
Pilihan Editor: Bandara Kertajati Ditawarkan ke Abu Dhabi Airports