Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan perkara Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Pembacaan dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat sebagai ketua majelis komisi.

“Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor V, dan terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Yudi di Ruang Sidang, Gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Perkara tersebut melibatkan enam terlapor. Terlapor I adalah PT Len Industri (Persero); terlapor II PT Len Railway Systems; dan PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III. Selanjutnya, PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV.

Kemudian, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V.

Serta, saudara David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terlapor VI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terlapor III dan terlapor IV tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Yudi.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU mnghukum terlapor I--PT Len Industri (Persero)--membayar denda sebesar Rp 6,058 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU. Denda tersebut harus ditransfer melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha).

"Menghukun terlapor II--PT Len Railway Systems--membayar denda Rp 4,915 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)," kata Yudi.

KPPU juga dalam putusannya memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dan nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

4 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

5 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
TikTok Kena Denda 345 Euro oleh Irlandia, Melanggar Aturan Privasi

TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau setara Rp5,65 triliun, karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak


Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Gugat Perdata Jokowi

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Klaten Gugat Perdata Jokowi

Jokowi bersama empat tergugat lainnya itu digugat untuk membayar kerugian immateril Rp 150 miliar dan materiil Rp 14 miliar.


Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

6 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

Kepolisian telah meresmikan aplikasi Signal untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjang STNK secara online.


Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

8 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak oleh MK, Begini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup. Apa alasannya?


Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

9 hari lalu

Aplikasi Uji Emisi ditampilkan dalam peluncuran di Balaikota, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019. Uji emisi akan menjadi syarat untuk bisa mengikuti proses pelayanan kendaraan lainnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Begini Cara Cepat Mengecek Uji Emisi Lewat Aplikasi

Begini tahapan untuk mengecek uji emisi kendaraan bermotor lewat aplikasi, apakah lulus atau tidak.


Amerika Serikat Perkarakan Google dalam Sidang Anti-Monopoli

10 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Amerika Serikat Perkarakan Google dalam Sidang Anti-Monopoli

Google akan menyampaikan argumentasi bahwa konsumen tetap menggunakan Google karena mereka mengandalkan Google untuk menjawab pertanyaan


Manajer WO Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Ibunda: Anak Saya Sedang Apes

13 hari lalu

Rumah tersangka Manajer WO Warga Lumajang yang Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo. Rumah berada di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Foto: David Priyasidharta
Manajer WO Tersangka Kebakaran Savana Bromo, Ibunda: Anak Saya Sedang Apes

Ibunda dari tersangka Kebakaran Savana Bromo berdiri terpekur di tokonya, di bilangan Jalan Dr Sutomo, Kabupaten Lumajang.


Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

15 hari lalu

Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)
Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

Proses tipiring di pengadilan diharapkan memberikan efek jera ke masyarakat Yogyakarta untuk tidak membuang sampah sembarangan.


Pengusaha Bakal Gugat Aturan Soal Larangan Jual Barang Impor, Teten: Saya Tidak Takut

21 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berjalan menuju podium saat acara pembukaan Sixth ASEAN Inclusive Business Summit di Nusa Dua, Bali, Rabu, 23 Agustus 2023. Forum ASEAN Micro and Small Enterprises Financing Institution (AMSEF) bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan finansial bagi UMKM. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Pengusaha Bakal Gugat Aturan Soal Larangan Jual Barang Impor, Teten: Saya Tidak Takut

Menteri Teten Masduki buka suara soal penolakan APLE atas larangan jual barang impor senilai di bawah US$ 100 atau sekitar Rp1,5 juta di marketplace.