TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan perkara Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Pembacaan dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU Yudi Hidayat sebagai ketua majelis komisi.
“Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor V, dan terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujar Yudi di Ruang Sidang, Gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Perkara tersebut melibatkan enam terlapor. Terlapor I adalah PT Len Industri (Persero); terlapor II PT Len Railway Systems; dan PT Christalenta Pratama sebagai Terlapor III. Selanjutnya, PT Pindad Global Sources and Trading sebagai Terlapor IV.
Kemudian, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 sebagai Terlapor V.
Serta, saudara David Sudjito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor – Sukabumi – Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat, Direktorat Jenderal Pekeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Terlapor VI.
“Terlapor III dan terlapor IV tidak terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Yudi.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU mnghukum terlapor I--PT Len Industri (Persero)--membayar denda sebesar Rp 6,058 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU. Denda tersebut harus ditransfer melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha).
"Menghukun terlapor II--PT Len Railway Systems--membayar denda Rp 4,915 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha)," kata Yudi.
KPPU juga dalam putusannya memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan terlapor I dan terlapor II untuk masing-masing menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dan nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan.