TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019 tentang kartel harga tiket pesawat.
Para terlapor dalam putusan itu seharusnya memberitahukan secara tertulis kepada KPPU atas setiap kebijakan yang memengaruhi peta persaingan usaha. Seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen sebelum kebijakan diambil. Kewajiban itu berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 18 September 2023.
Selain itu, KPPU juga memastikan penyebab kenaikan harga tiket jelang Ramadan. “Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," ucap Anggota KPPU Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 April 2024.
Dari 7 maskapai yang dipanggil, 6 lainnya hadir dan 1 tidak hadir. Enam maskapai itu PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Air, serta PT Wings Air Abadi. Namun, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi belum menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
Sedangkan, PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan. Sehingga KPPU dapat menilai mereka menjalankan putusan atau tidak, dari dokumen yang dikirim.
Setelah menerima seluruh dokumen, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo. Mereka juga menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.
Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?