TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan guna memastikan kepatuhan mereka terhadap Putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019 tentang kartel harga tiket. Sekaligus memastikan faktor yang menjadi kenaikan harga tiket menjelang Ramadan.
Dalam pertemuan itu, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan. Termasuk mengidentifikasi tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.
"Mereka harus menunjukkan sikap kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan putusan," kata Anggota KPPU, Gopprera Panggabean melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 April 2024.
Namun, dari 7 maskapai yang dipanggil, 6 lainnya hadir dan 1 tidak hadir. 6 maskapai itu PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Air, serta PT Wings Air Abadi. PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi juga hadir, tapi belum menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
Sedangkan, PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang diminta KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan. KPPU menjelaskan kenaikan harga tiket pesawat bisa disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.
Namun bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. Sehingga dari dokumen yang dikirim, KPPU dapat menilai mereka menjalankan putusan atau tidak.
Setelah menerima seluruh dokumen, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo. Mereka juga menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.
Setelah pemanggilan maskapai, KPPU akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat dari ketujuh maskapai. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
Informasi itu seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis. Misalnya, sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Pilihan Editor: Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule