Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

image-gnews
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara. Apa saja yang baru dalam regulasi ini?

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau PerKPPU 2/2023. 

PerKPPU 2/2023 terbit pada 30 Maret 2023. Aturan ini juga telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan 31 Maret 2023.

"Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Kepala Biro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti, lewat keterangan persnya, Selasa 11 April 2023.

Dia menjelaskan, PerKPPU 2/2023 mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi. 

"Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien," jelas Ima.

Sebagai informasi, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU. Hingga saat ini, kata dia, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut. 

"Terakhir, KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019," ujar Ima.

Dalam praktiknya, lanjut dia, merespon perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023. 

Sementara itu, ada beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023, yaitu:

1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap lima jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.

2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.

3. Ketentuan penyelidikan telah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi bahwa penyelidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga digunakan istilah penyelidikan awal dan penyelidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara. Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap Pemeriksaan Pendahuluan, dengan dimungkinkannya pelaksanaan musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap Terlapor yang mengakui pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau dugaan pelanggaran lainnya atas persetujuan atau keputusan Rapat Komisi.

Menurut KPPU, perubahan ini sejalan dengan upaya menciptakan judicial efficiency dalam hukum acara.

5. Guna menjalankan prinsip restorative justice, dalam peraturan baru ini, perubahan perilaku yang tadinya bisa diberikan kepada terlapor pada Pemeriksaan Pendahuluan, dalam peraturan baru ini bisa diberikan pada tahap penyelidikan.

Namun sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya, PerKPPU 2/2023 menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 9 (pembagian wilayah), Pasal 11 (kartel), Pasal 22 (persekongkolan tender), dan Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).

6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, dimana Majelis Komisi dapat menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dicantumkan di dalam salinan Putusan Komisi.

"Dengan adanya PerKPPU 2/2023 ini, terhadap penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan 31 Maret 2023, akan tetap berpedoman pada PerKPPU 1/2019," beber Ima. 

Sedangkan penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan terlapor.

"Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku," tutur Ima.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPPU mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan efisien melalui regulasi baru ini, ditengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang menyita waktu dan materi.  

"Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan ke depannya," tuturnya.

Lebih jauh, dia mengatakan PerKPPU 2/2023 merupakan regulasi penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI, yaitu pada Nomor 293 Tahun 2023).

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

8 jam lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


KPPU Surati Mentan Amran Sulaiman Beri Saran Usaha Peternakan Ayam, Apa Saja yang Dikritisi?

2 hari lalu

Warga membei ayam petelur afkiran yang harganya melonjak sampai Rp 40.000 per kg di Pasar Cicadas, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 24 Juni 2017. Ayam, itik, dan kulit ketupat, menjadi komoditi yang harus dibeli jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H.  TEMPO/Prima Mulia
KPPU Surati Mentan Amran Sulaiman Beri Saran Usaha Peternakan Ayam, Apa Saja yang Dikritisi?

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengirimkan surat berisi saran ke Mentan ihwal perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

6 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

7 hari lalu

Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023.  TEMPO/Subekti.
Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik dua perwira tinggi untuk menempati jabatan strategis di TNI. Lantas, berapa harta kekayaan keduanya?


Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

7 hari lalu

ilustrasi pengusaha (pixabay.com)
Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi soal aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel yang dilakukan masyarakat untuk mendukung Palestina.


Jokowi Curhat Dapat Keluhan dari Pelaku Usaha: Peredaran Uang Makin Kering

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) usai membuka Kongres ke-32 Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 24 November 2023. Presiden Joko Widodo membuka Kongres ke-32 HMI dan Musyawarah Nasional ke-25 Kohati yang yang dihadiri para pengurus dan kader HMI se-Indonesia. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Jokowi Curhat Dapat Keluhan dari Pelaku Usaha: Peredaran Uang Makin Kering

Jokowi mendapatkan keluhan dari pelaku usaha. Ia menyebut, pelaku usaha mengeluhkan peredaran uang yang makin kering.


Hari Pertama Kampanye, Ini Kata Wamendag soal Dampaknya ke UMKM

10 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga saat ditemui usai acara Rapat Pleno AMPI di Hutan Kota, Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hari Pertama Kampanye, Ini Kata Wamendag soal Dampaknya ke UMKM

Hari ini menjadi hari pertama dimulainya kampanye Pilpres 2024. Bagaimana dampaknya terhadap pelaku UMKM?


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

11 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

11 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

11 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara minyak goreng akan dimulai besok.