TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan salah satu platform e-commerce, khususnya berkaitan dengan jasa logistiknya," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui pesan tertulis pada Tempo, Senin, 5 September 2023.
Adapun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, lanjut Deswin, KPPU juga tengah mempelajari hubungan kemitraan di sektor tersebut.
Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan penyelidikan di industri ekspedisi adalah inisiatif KPPU. "Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) dipanggil sebagai saksi, sudah dimintai keterangan," ujar Afif saat dihubungi terpisah.
Lebih jauh, Afif tak bisa memastikan kapan penyelidikan dugaan persaingan tidak sehat di industri ekspedisi bisa selesai. Namun, dia mengaku sebentar lagi akan selesai.
"KPPU masih akan memanggil beberapa pihak lagi. Sedikit lagi. Kami terus jalan kok," tutur Afif.
Asperindo menduga telah terjadi monopoli