Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar UGM: Pemasukan Ekspor Pasir Laut Tak Sebanding dengan Dampak Negatifnya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi UGM, Fahmy Radhi, menilai keputusan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan ekologi laut. Bahkan memicu tenggelamnya pulau yang akan membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai.

Selain merusak lingkungan dan menyebabkan nelayan tidak dapat melaut, pemasukan yang didapat tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkannya.

 “Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar,” katanya seperti dikutip media resmi UGM, Kamis, 19 September 2024.

Kurang dari dua bulan sebelum mengakhiri jabatan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Meski berkali-kali ditegaskan oleh Presiden Jokowi, bahwa yang dikeruk adalah sedimentasi, namun banyak pengamat menilai sama saja dengan mengekspor pasir laut.

“Meski Presiden Jokowi berdalih dan mengatakan jika yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air,” ujar Fahmy Radhi.

Pengamat ekonomi dan energi UGM itu menilai, kebijakan ekspor pasir laut yang tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh, disebutnya, tidak layak untuk diteruskan.

Perlu untuk diperhitungkan kerugian biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ekologi yang ditimbulkan. “Belum lagi persoalan dan potensi ancaman akan tenggelamnya sejumlah pulau yang merugikan rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak lagi dapat melaut,” katanya.

Fahmy menuturkan satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Menurutnya, sangat ironis jika akibat pengerukan pasir laut menjadikan tenggelamnya sejumlah pulau dan mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin luas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.

“Kalau ini terjadi, tidak bisa dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura”, ucapnya.

Untuk itu, Fahmy Radhi mendesak agar pemerintah segera menghentikan ekspor sedimen laut. Meski Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut.

“Tapi faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Untuk itu hentikan kebijakan ini,” kata Fahmy.

KKP: Ekspor Sedimen setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut. 

“Ekspor belum ada kemana pun. Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak. Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” kata Trenggono di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.

“Kalau kita bicara lingkungan, dia (sedimentasi) sebenarnya menutupi terumbu karang, nutupi alur kapal dan lain sebagainya, kan itu jelas mengganggu. Itu salah satunya yang kita ingin selesaikan. Dan sebenarnya kuncinya adalah untuk reklamasi dalam negeri, supaya reklamasi dalam negeri ini materialnya tidak ngambil dari pulau-pulau,” katanya.

Adapun persyaratan yang dimaksud di antaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil, hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.

“Misalnya ada perusahaan yang berminat untuk mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan kebutuhan untuk reklamasi di mana," katanya.

Hal itu, kata dia, akan dicek apakah benar reklamasi, dan apakah wilayah yang direklamasi itu berdampak terhadap ekologi atau tidak. "Kalau berkaitan ekologi kita tidak setujui," katanya.

Pemohon juga harus punya izin dasar reklamasi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), ujarnya.

Tidak semua kapal bisa dipakai membersihkan hasil sedimentasi, sementara waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.

Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil bukan berisi kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM.

Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga pemerintah daerah.

“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” ujarnya pula.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023. Dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

UGM.AC.ID | ANTARA

Pilihan Editor  Jokowi Groundbreaking Proyek IKN dari Resor Rp300 M sampai Sekolah Internasional Australia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

1 hari lalu

Masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan unjuk rasa menolak kebijakan ekspor pasir laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
Masyarakat pesisir laut Indonesia Berunjuk Rasa Tolak Ekspor Pasir Laut: Ini Dosa Jariyah Pemerintah

Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat pesisir merupakan buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut. Mereka menilai jika hal itu adalah dosa jariyah yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para nelayan.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Hari Ini Masyarakat Pesisir Demo di KKP, Tuntut Penolakan Ekspor Pasir Laut

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas pemerintah Joko Widodo yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

Hari ini masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan aksi buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut.


Walhi Bicara Watak Jokowi dan 2 Teori Sedimentasi Pasir Laut

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Walhi Bicara Watak Jokowi dan 2 Teori Sedimentasi Pasir Laut

Walhi jelaskan 2 teori sedimentasi dan asal usul pasir laut di Indonesia untuk Jokowi.


Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

4 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Begini Walhi Curiga Izin Ekspor Pasir Laut Terhubung ke Gelaran Pilkada 2024

Walhi peringatkan kerugian akibat tambang dan ekspor pasir laut lima kali lipat dari pendapatan yang dijanjikan.


Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

6 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan sebagai Ketum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang digelar di DPP (Dewan Pengurus Pusat) PBB di Jakarta pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh MDP yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj) ketua umum. Fahri Bachmid lalu terpilih sebagai pj Ketua Umum PBB dan menggantikan Yusril. TEMPO
Walhi Sindir Yusril Ihza Mahendra yang Ikut Menambang Pasir Laut untuk Ekspor ke Singapura

Walhi sindir sikap Yusril Ihza Mahendra yang ikut menambang pasir laut untuk ekspor ke Singapura. Yusril dianggap utamakan kepentingan negara lain


Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

6 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. Langkah pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut menuai polemik. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Celios Sebut Ekspor Pasir Laut akan Rugikan PDB Rp 1,22 Triliun, Ini Alasannya

Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi ekspor pasir laut justru akan menyebabkan kerugian Rp 1,22 triliun. Ini alasannya.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

6 hari lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

7 hari lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

8 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha