Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adhi Karya Tanggapi Gugatan PKPU Rp 91 Miliar

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengembangkan lokasi stasiun LRT menjadi kawasan-kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) dengan mengusung nama LRT City. Salah satunya, kawasan perkantoran LRT City MTH - MTH 27 Office Suites, yang terintegrasi langsung dengan Stasiun LRT Ciliwung dan Halte Busway Transjakarta Cawang-Ciliwung. Dok. Adhi Karya
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mengembangkan lokasi stasiun LRT menjadi kawasan-kawasan berbasis Transit Oriented Development (TOD) dengan mengusung nama LRT City. Salah satunya, kawasan perkantoran LRT City MTH - MTH 27 Office Suites, yang terintegrasi langsung dengan Stasiun LRT Ciliwung dan Halte Busway Transjakarta Cawang-Ciliwung. Dok. Adhi Karya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Adhi Karya (Persero) Tbk menanggapi adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu datang dari Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras dengan nomor register perkara 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst.

Machfud Suroso, pemohon PKPU I melayangkan gugatan sebesar Rp25.000.000.000. Sementara pemohon PKPU II yakni PT Dutasari Citralaras menggugat dengan nilai Rp66.660.949.538. Sehingga total nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar.

Sekretaris perusahaan PT Adhi Karya, Rozi Sparta mengungkapkan tuntutan yang dilayangkan berkaitan dengan proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaannya dengan PT Wijaya Karya Tbk (Persero). KSO itu mengerjakan  Proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, PT Adhi Karya memiliki persentase 70 persen dan PT Wijaya Karya 30 persen. Proyek itu berlangsung pada 2010 silam.

“Perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari PT Adhi Karya Tbk,” jelas Rozi dalam pernyataan tertulis di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 24 September 2024.

Ia pun mengaku tidak mengetahui pertimbangan dari pemohon yang hanya memohonkan PT Adhi Karya sebagai termohon PKPU. Bahkan, ia menilai permohonan tersebut salah pihak. “Berdasarkan fakta-fakta hukum, permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU II adalah salah pihak dan kurang pihak karena secara yuridis termohon PKPU tidak pernah menandatangi suatu perjanjian apa pun,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Rozi memaparkan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan pemohon, tuntutan sebesar Rp 91 miliar tidak tercatat dalam laporan manajemen keuangan KSO ADHI-WIKA. “Untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam proses ini ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik,” tulis Rozi.

Sementara itu, nilai gugatan sebesar Rp 91 miliar tersebut setara dengan 0,98 persen ekuitas PT Adhi Karya per 31 Juni 2024 yakni sebesar Rp 9,2 triliun. Rozii mengklaim gugatan ini tidak berdampak materialitas dari sisi ekuitas. “Sampai saat ini PT Adhi Karya belum menerima panggilan resmi dari PN Jakarta Pusat,” kata Rozi.

Pilihan Editor: PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, Tapi Akui Pendapatan Turun Drastis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

1 hari lalu

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019.


Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

4 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

5 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

5 hari lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

12 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

14 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

14 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

14 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

15 hari lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.


Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

15 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit.