Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya

image-gnews
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, pada 12 September 2024. Pada perkara ini, pemohon pabrik tekstil pailit tersebut adalah Budi Purwanto dan Sukamto yang merupakan eks karyawan Panamtex.

Mereka sudah melayangkan gugatan ini sejak 12 Juli 2024 dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Pada perkara ini, hakim ketua, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, mengabulkan gugatan pemohon dengan menetapkan Panamtex pailit.

“Menyatakan PT Pandanarum Kenanga Textile (PT Panamtex) selaku Termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan Pengadilan Negeri Semarang, seperti tercatat dalam pn-semarangkota.go.id

Perusahaan tekstil PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) di Pekalongan, Jawa Tengah, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 12 September 2024. Istimewa

Sritex Pailit

Sebelum Panamtex, Sritex lebih dahulu dikabarkan menghadapi kondisi sulit, tetapi perusahaan tekstil ini berhasil melaluinya. Sritex lolos dari pailit usai mayoritas kreditur sepakat menerima proposal perdamaian emiten industri tekstil tersebut.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto, menyampaikan, Sritex sudah beberapa kali mendapatkan perpanjangan penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) sesuai ketentuan tidak lebih 270 hari.

Lalu, pada 21 Januari 2022, Sritex menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyepakati rencana damai oleh semua kreditur separati. Dengan kesepakatan ini, voting mencapai kuorum sehingga Sritex dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Sritex telah memperjuangkan langkah hukum sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 dengan nomor Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun. Keseluruhan tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp25,3 triliun. Setelah kesepakatan tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan selama 12 tahun.

Sritex juga akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta sebagai Secured Working Capital Revolver selama 5 tahun. Sementara itu, pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi Secured Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan (Wawan) Kurniawan Lukminto, membenarkan Sritex sempat berada di jurang pailit, tetapi dapat ditangani dengan baik.

“Melalui public expose itu kami juga sampaikan tentang kondisi pertekstilan sekarang ini yang memang kurang baik dan di situ juga kita sampaikan bahwa kondisi Sritex saat ini sudah ada sedikit perbaikan. Tapi kalau untuk kabar di sosmed bahwa kami bangkrut atau apa, itu bukan berita yang benar,” ucap Wawan, pada 29 Juni 2024.

Saat ini, Wawan mengungkapkan, utilitas Sritex berada pada 70-80 persen yang masih bisa mengekspor produk ke sejumlah negara melalui pasar mereka. Ia juga menyebutkan, alasan industri tekstil pailit atau sedang terpuruk, yaitu faktor internal (dampak pandemi dan daya beli masyarakat menurun) serta eksternal (peperangan, perlambatan ekonomi global, barang masuk dari Cina atau impor, dan regulasi pemerintah).

RACHEL FARAHDIBA R  | SEPTIA RYANTHIE 

Pilihan Editor: PT Sritex Bantah Perseroan Bangkrut, Tapi Akui Pendapatan Turun Drastis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

1 hari lalu

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian
Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Kemenkop UKM telah membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019.


Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

4 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun.


Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

4 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya menolak aplikasi Temu masuk Indonesia karena dianggap bisa merusak pasar lokal.


Industri Tekstil Terpuruk karena Banjir Produk Impor, Asosiasi Minta Pemerintah Awasi E-commerce

4 hari lalu

Karyawan mencari kain pesanan di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya meminta pemerintah awasi e-commerce untuk mengatasi banjir produk impor yang menyebabkan industri tekstil terpuruk.. TEMPO/Tony Hartawan
Industri Tekstil Terpuruk karena Banjir Produk Impor, Asosiasi Minta Pemerintah Awasi E-commerce

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya meminta pemerintah awasi e-commerce untuk mengatasi banjir produk impor yang menyebabkan industri tekstil terpuruk.


Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

5 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin (tengah). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Kabupaten Bogor Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor 2024. Apa sanksinya?


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

5 hari lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

12 hari lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

14 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

14 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

14 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.