TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (Geram Tanah) menggelar aksi di depan Kantor Kementerian ATR/BPN dalam memperingati Hari Tani Nasional, Selasa, 24 September 2024.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria dan Koordinator Umum Aksi, Dewi Kartika, mengatakan Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN telah gagal dalam menjalankan Reforma Agraria.
Dalam aksinya, Geram Tanah juga menyampaikan 10 Tuntutan Petani untuk mengatasi Darurat Agraria dan Darurat Demokrasi kepada pemerintahan presiden selanjutnya.
“Kementerian ATR/BPN sibuk memfasilitasi pengadaan tanah bagi investor, untuk ekonomi khusus, untuk pembangunan infrastruktur dan merampas tanah milik rakyat,” teriak Dewi menggunakan pengeras suara.
Pertama, Geram Tanah meminta pemerintah menjalankan Reforma Agraria Sejati sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960 dengan melakukan redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani dan perempuan petani, serta menyelesaikan seluruh konflik agraria struktural sebagai proses pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran.
"Selanjutnya, negara menjamin ketersediaan modal, pendidikan, teknologi tepat guna, benih, pupuk, infrastruktur pertanian dan pasar yang berkeadilan," kata Dewi.
Kedua, melakukan reformasi kelembagaan untuk mendukung Reforma Agraria dengan menyatukan fungsi planologi kehutanan, tata ruang, geospasial dan pengadministrasian hak atas tanah, baik di darat maupun pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam satu kementerian yang mengurus agraria-pertanahan.
Menurut Dewi, untuk melaksanakan itu, Presiden harus membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin langsung oleh Presiden, dengan pelibatan Organisasi Rakyat.
Ketiga, mencabut regulasi anti-petani dan rakyat, yakni UU Cipta Kerja dan produk hukum turunannya yang terkait dengan Bank Tanah, Food Estate, PSN, IKN, KEK, KSPN, HPL, forest amnesty, KHDPK, dan lain sebagainya. Geram Tanah juga meminta pemerintah menghentikan segala jenis kejahatan agraria yang telah berlangsung, sehingga ke depan, konstitusi dapat diselamatkan, demokrasi ditegakkan, dan reforma agraria sejati dapat diwujudkan.
Selanjutnya: Keempat, menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria....