Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Editor

Laili Ira

image-gnews
Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. 

Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ketentuan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar program JKN-KIS bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara:

-   Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).

-   Buku tabungan yang melayani autodebit meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

-   Calon peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau penanggung lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-   Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang bagi warga negara asing (WNA).

-   Membayar iuran kelas 1, 2, atau 3 pertama kali paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar kepesertaan program JKN-KIS di aplikasi Mobile JKN sebagai berikut:

  1. Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android dan App Store untuk ponsel iOS iPhone.
  2. Klik opsi Masuk/Daftar, lalu pilih Daftar.
  3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
  4. Isi kode captcha, lalu ketuk tombol validasi data.
  5. Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan pemberitahuan “Selamat Datang”.
  6. Isi nomor ponsel dan alamat surel (email).
  7. Buat kata sandi.
  8. Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan aktif dan mempunyai pulsa untuk menerima kode OTP.
  9. Tekan tombol Registrasi.
  10. Masuk akun (login) menggunakan nomor ponsel atau alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  11. Pada halaman beranda, ketuk menu Penambahan Peserta.
  12. Pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik kolom setuju.
  13. Isi nomor KK dan captcha yang muncul pada layar, lalu tekan tombol Proses.
  14. Tekan Selanjutnya.
  15. Ketuk ikon dengan simbol plus untuk menambahkan anggota keluarga.
  16. Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
  17. Pilih lokasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP dan kelas rawat inap 1, 2, atau 3.
  18. Tekan tombol Simpan.
  19. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  20. Kemudian, nomor virtual akan didapatkan dan lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri via Pandawa

Sementara itu, tata cara pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS melalui saluran Pandawa BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Kirim pesan singkat ke nomor WhatsApp Pandawa 0811-8165-165.
  2. Tunggu respons, lalu pilih menu Administrasi.
  3. Klik tautan yang dikirimkan untuk mengarahkan calon peserta ke formulir pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya berlaku 180 menit sejak dikirimkan.
  4. Tekan opsi Pendaftaran Baru.
  5. Ketuk subkategori PBPU/mandiri.
  6. Lengkapi data penanggung atau pemilik rekening bank pembayar iuran.
  7. Pilih lokasi FKTP.
  8. Pilih pelayanan kesehatan rawat inap kelas 1, 2, atau 3 BPJS Kesehatan.
  9. Unggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP dan buku tabungan.
  10. Periksa kembali data isian.
  11. Jika sudah yakin, maka tekan tombol Selanjutnya.
  12. Tunggu proses validasi dan verifikasi data oleh pihak BPJS Kesehatan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  13. Setelah pendaftaran program JKN-KIS berhasil, peserta akan memperoleh nomor virtual yang digunakan untuk tujuan pembayaran iuran bulanan.
  14. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. 

Pilihan Editor: Cara Daftarkan Anak Baru Lahir Ke BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

16 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

2 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

4 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

4 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

6 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

10 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

10 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.