TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan masih mensyaratkan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) fisik bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan menikmati pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang. Dengan begitu, peserta program JKN tidak terkendala saat mengikuti tahapan administrasi untuk menerima pelayanan, perawatan, dan pengobatan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) yang mensyaratkan.
Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang
Baca juga:
Adapun langkah-langkah untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang sebagai berikut:
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan.
- Setelah surat kehilangan berhasil diterbitkan, peserta mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat kehilangan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dan kartu keluarga (KK).
- Minta bantuan petugas untuk membuat duplikat KIS.
- Isi formulir dan lampirkan dokumen yang diminta, lalu peserta akan memperoleh kartu BPJS Kesehatan baru.
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan
Selain meminta petugas BPJS Kesehatan untuk membuat duplikat KIS, peserta program JKN juga dapat mencetak secara mandiri kartu kepesertaan. Kartu kepesertaan tersebut dapat diunduh di aplikasi Mobile JKN.
“Jika kartu peserta hilang, maka dapat melakukan pencetakan kartu menggunakan aplikasi Mobile JKN pada menu kartu peserta,” seperti dikutip dari halaman pertanyaan yang paling banyak diajukan atau frequently asked questions (FAQ) pada aplikasi Mobile JKN.
Berikut tata cara untuk mengunduh kartu BPJS Kesehatan digital:
- Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store untuk ponsel Android atau App Store untuk ponsel iOS iPhone.
- Tekan tombol Masuk/Daftar yang berada di sudut kiri atas.
- Tekan tombol Daftar.
- Isi formulir pendaftaran meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan tanggal lahir.
- Tekan tombol Captcha.
- Ketuk opsi Verifikasi Data.
- Selanjutnya, masukkan nomor ponsel dan klik Kirim Kode Verifikasi.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu centang bagian Saya Setuju.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Klik Registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran akun dan peserta akan diarahkan ke halaman utama.
- Tekan menu Kartu yang berada di bawah.
- Pilih kartu BPJS Kesehatan yang ingin diunduh.
- Ketuk tombol Kirim Email.
- Periksa email dari BPJS Kesehatan.
- Unduh dokumen KIS dalam format PDF.
- Kemudian, lakukan cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri dengan ukuran setara dengan e-KTP.
Berobat Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai e-KTP
Selain mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri, peserta juga bisa menunjukkan e-KTP ketika berobat ke faskes. Kebijakan mulai berlaku sejak 2023.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penggunaan KTP sebagai syarat berobat berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC). Penggunaan KTP sebagai syarat administrasi tersebut berlaku di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Di Indonesia sudah bisa berobat pakai KTP dari Sabang sampai Merauke,” kata Ali dalam konferensi pers Pelayanan JKN saat Libur Lebaran 2023 di Gedung Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023, seperti dikutip dari Antara.
Pilihan Editor: Cara Login JKN Mobile untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan secara Online